Bara JP Riau Soroti Anggota TNI Priayong Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Talang Jerinjing Indragiri Hulu

Priayong anggota TNI diduga menyerobot lahan warga di Desa Talang Jerinjing, Indragiri Hulu, Riau. Bara JP mendorong penyelesaian kasus hukum ini.
Marganda Simamora Ketua DPD Bara JP Riau (kanan) bersama Presiden Jokowi dalam suatu kesempatan. Bara JP adalah relawan Jokowi. (Foto: Tagar/Bara JP)

TAGAR.id, Jakarta - Bara JP Riau menyoroti kasus dugaan penyerobotan lahan warga di Desa Talang Jerinjing, Indragiri Hulu oleh anggota TNI Priayong. 

Hal itu disampaikan Marganda Simamora Ketua DPD Bara JP (Dewan Pimpinan Daerah Barisan Relawan Jalan Perubahan) Relawan Jokowi di Riau dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Mei 2023.

"Kami mendukung upaya hukum yang dilakukan pihak pemilik lahan yang memiliki dasar kepemilikan yang sah seperti Surat Hak Milik (SHM) di mana lahan tersebut telah lama dikuasai sehingga memenuhi kekuatan devakto and dejure," ujar Marganda.

Ia mengharapkan pihak Denpom Pekanbaru memanggil Priayong yang ia sebut oknum TNI yang diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan masyarakat.

"Agar dapat diklarifikasi dan diselesaikan, selanjutnya melakukan upaya hukum perdata maupun pidana bila memenuhi unsur," tutur Marganda.

Oknum TNI tersebut bernama Priayong. Sedangkan warga yang memiliki lahan sah bernama Mastur atau panggilannya Asun. Asun meminta tolong kepada Ncik Afrizal untuk mengurus masalah tersebut. 

Ncik Afrizal kemudian didampingi kuasa hukum Asmar, melaporkan masalah tersebut ke Denpom 1/3 Pekanbaru, Selasa, 16 Mei 2023.


Beberapa klien kami mendapat permasalahan sama, lahannya diklaim dimiliki oleh Ayong. Hampir lebih dari 10 titik lahan yang diklaim Ayong miliknya, sehingga kami mendugakan saudara Priayong merupakan makelar kasus.


AsmarAsmar kuasa hukum Ncik Afrizal membantu Mastur menghadapi Priayong anggota TNI yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik Mastur. (Foto: Tagar/Bara JP)


Ncik Afrizal dalam laporannya menyebut Priayong telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Jalan Lintas Timur Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu dengan alas hak atas lahan SHM: 00331 atas nama Mastur. 

“Lahan ini punya Asun, dan saya disuruh Asun untuk menjaga lahan ini. Pada waktu itu ada oknum TNI bernama Priayong mengklaim bahwa lahan ini milik dia, namun oknum TNI tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat bahwa tanah tersebut milik dia,” kata Ncik Afrizal.

Afrizal menambahkan, Priayong melakukan penyerobotan lahan dengan meletakkan alat berat di atas lahan yang dimana secara legalitas bukan milik dia sepanjang belum bisa dibuktikan dengan surat-surat.

“Oknum TNI tersebut tidak hanya melakukan penyereboton lahan namun juga melakukan pengrusakan lahan, saat itu saya langsung menunjukkan bukti fotocopy sertifikat Hak Milik dari Asun saat saya menjumpai dia di lahan, tapi Ayong bersikeras bahwa dia telah membeli lahan tersebut. Tapi dia tidak pernah memberikan bukti surat kepemilikan maupun bukti pembelian lahan tersebut. Dia hanya terus menguasai lahan itu dengan men-staking dan memasang plang atas lahan itu sehingga Asun akhirnya meminta lawyer untuk membantu permasalahan tersebut," tutur Ncik Afrizal.

Asmar yang mendampingi Ncik Afrizal memberikan keterangan, "Saat Pak Asun minta kami membantu permasalahan ini, kami langsung memasang plang kepemilikan di atas lahan itu, namun tak lama kemudian plang yang kami buat dicabut oleh oknum tidak bertanggung jawab."

"Melihat hal tersebut, kami langsung mendampingi Ncik Afrizal melaporkan Priayong ke Denpom 1/3 Pekanbaru atas Penyerobotan Lahan, Pengerusakan Lahan, dengan tujuan supaya oknum TNI tersebut tidak lagi melakukan penyerobotan lahan," jelas Asmar.

Berdasarkan keterangan Asmar, permasalahan tentang lahan yang menyangkut Priayong bukan hanya sekali ini. Namun telah beberapa kali terjadi.

"Sebenarnya permasalahan tentang saudara Priayong ini bukan hanya sekali ini saja kami terima di kantor kami. Ada beberapa klien kami yang juga mendapat permasalahan yang sama, lahannya diklaim dimiliki oleh Ayong. Hampir lebih dari 10 titik lahan yang diklaim Ayong miliknya, sehingga kami mendugakan saudara Priayong merupakan makelar kasus," ujar Asmar.

Untuk saat ini, lanjut Asmar, "Yang kami laporkan ke Denpom 1/3 Pekanbaru masih 2 titik lahan yang berada di Desa Talang Jerinjing, yaitu milik saudara Asun dan Saudara Dede Mulyono. Selanjutnya kami juga akan membuat Pengaduan Mabes TNI AD dengan Tembusan Puspom TNI, Kodim I Bukit Barisan, KOREM 031 Wirabima dan Kodim 0203. Kami berharap ada penyelesaian secara tuntas terhadap masalah ini."

"Kami berharap Dandenpom 1/3 Pekanbaru Mayor Cpm Irawan tegas dan segera memproses permasalahan ini," ujar Asmar pula. []

Berita terkait
Keputusan Rapat Pengurus Pusat DPP Bara JP Sabtu 13 Mei 2023
Apa saja yang diputuskan DPP Bara JP dalam rapat pengurus pusat pada Sabtu 13 Mei 2024. Dan apakah ada hal berkaitan sikap politik PIlpres 2024.
BaraJP, Simbol dan Kode Restu Jokowi
Semua kader BaraJP bersepakat bahwa apapun yang diperintahkan Jokowi, itulah keputusan final BaraJP di tahun politik 2024 - Tulisan Boy Nababan
Konstestasi Pilpres 2024, Ketua DPP Bara JP Walman Siagian: Tunggu Perintah Jokowi
Konstestasi Pilpres 2024, Ketua DPP Bara JP Walman Siagian tunggu perintah Jokowi. Capres yang didukung Presiden Jokowi juga akan didukung Bara JP.
0
Bara JP Riau Soroti Anggota TNI Priayong Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Talang Jerinjing Indragiri Hulu
Priayong anggota TNI diduga menyerobot lahan warga di Desa Talang Jerinjing, Indragiri Hulu, Riau. Bara JP mendorong penyelesaian kasus hukum ini.