Bara JP Minta Polisi Tangkap dan Adili Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

Viktor S Sirait meminta kepolisian menangkap penyebar hoaks yang menyebutkan ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos
Viktor S Sirait (Foto: Liputan6.com)

Jakarta, (Tagar 3/1/2019) - Pengurus Pusat Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Viktor S Sirait, meminta pihak kepolisian segera menangkap penyebar kabar bohong yang menyebutkan ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Menurut Viktor, kabar bohong seperti itu sudah masuk dalam tindak pidana dan mengganggu proses demokrasi, mengganggu ketenangan masyarakat, dan bahkan bisa menimbulkan perpecahan.

"Kabar bohong seperti itu sudah pada tingkat yang sangat meresahkan dan kami dari Bara JP berharap kepolisian segera menuntaskan kabar bohong ini agar tidak berakibat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, agar tidak mengganggu proses pileg dan pilpres yang sudah semakin dekat, tangkap dan adili penyebar kabar hoaks ini," ujarnya.

Ia menambahkan kabar bohong ini masuk kategori fitnah yang mencoba mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi dan juga proses yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bagaimana mungkin ada surat suara 7 kontainer yang sudah dicoblos sementara KPU sendiri belum mencetak surat suara? Ini fitnah yang keji yang mencoba meruntuhkan wibawa Presiden Jokowi seakan-akan Jokowi menghalalkan segala cara untuk menang," katanya.

Ia meminta para tim sukses pasangan capres-cawapres untuk menggunakan cara-cara beradab dalam proses demokrasi di Indonesia yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan diakui dunia.

Ia menyindir pernyataan politisi Partai Demokrat Andi Arief yang memposting di Twitter kabar tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Seharusnya Andi Arief  konfirmasi dulu sebelum memberikan pernyataan lewat media sosial karena postingan para politisi sering dipakai masyarakat sebagai kebenaran. Cek dulu benar atau tidak, jangan malah seakan-akan seperti mempertanyakan padahal maksudnya adalah menyebarluaskan," ucapnya.

Dia menegaskan, kabar bohong dan fitnah seperti itu bisa menimbulkan pikiran negatif di tengah masyarakat. "Itu bisa menimbulkan pikiran-pikiran negatif bagi masyarakat, seakan-akan ada kecurangan. Berpoliklah secara dewasa dan fair," katanya. []

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.