Bara JP Minta Bank Patuhi Jokowi, Stop Tagih Kredit

Bara JP meminta dunia perbankan mematuhi instruksi Presiden Jokowi mengenai kelonggaran cicilan kredit selama setahun.
Andri, 25 tahun, seorang pengemudi ojek online duduk di emperan salah satu minimarket di Yogyakarta, Senin, 23 Maret 2020. (Foto: Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Jakarta - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) meminta dunia perbankan, khususnya bank milik pemerintah, untuk mematuhi instruksi Presiden Jokowi mengenai kelonggaran atau relaksasi pembayaran cicilan kendaraan kepada pekerja harian dan UMKM selama setahun. 

"Ini kan sudah jelas instruksi dari Presiden Jokowi memberi kelonggaran pembayaran cicilan terutama kepada pekerja informal. Seharusnya perbankan segera melaksanakan, jangan ada dalih belum ada pemberitahuan," ujar Ketua Umum Bara JP Viktor S. Sirait, didampingi Direktur Eksekutif LBH Bara JP, Dinalara Butar-Butar.

Ia mengatakan kondisi pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nasional non alam dan itu sangat mempengaruhi penghasilan terutama pekerja informal. Menurutnya, instruksi Presiden Jokowi tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal dan tujuannya membantu rakyat terutama pekerja informal.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun pada pekerja harian (informal) di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, relaksasi kredit kendaraan bermotor roda dua pada tukang ojek.

Baca juga: Corona, Ini Prosedur Bebas Cicilan Kredit Setahun

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," ucap Jokowi dalam teleconference di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Jadi, para pekerja harian, kata Jokowi, tak perlu cemas dengan masalah cicilan kendaraannya."Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun," tuturnya.

Jokowi juga menyebut OJK akan memberikan kelonggaran memberikan relaksasi kredit bagi UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. "Baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan yang non perbankan akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujar Jokowi.

Namun, faktanya beberapa bank, terutama bank BUMN, tampaknya belum mematuhi instruksi tersebut. Bank BRI dan Mandiri, misalnya, dari informasi yang diperoleh Tagar, masih meminta nasabah membayar angsuran dengan alasan informasi mengenai penangguhan pembayaran angsuran belum mereka terima.

Ojek OnlinePengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Antara/Fauzan/foc)

Direktur Eksekutif LBH Bara JP Dinalara Butar-Butar menambahkan penyebaran virus corona Covid-19 yang semakin luas ke berbagai negara, menimbulkan keresahan dalam masyarakat. "Hal ini juga sangat berdampak kepada masyarakat, sehingga masyarakat khususnya debitur mengalami ketidakmampuan untuk melakukan kewajibannya membayar cicilan," kata Dina.

Menurutnya, dalam kondisi luar biasa atau force majeure, seperti pandemi Covid-19, kewajiban debitur untuk sementara bisa dibaikan. 

"Ketidakmampuan debitur untuk melakukan cicilan atau pembayaran saat ini dapat dikategorikan sebagai force majeure," ujarnya.

Ia mengatakan OJK bahkan sudah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional, dampak penyebaran virus corona. Stimulus tersebut berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit industri perbankan.

Baca juga: Kebijakan Jokowi Longgarkan Kredit di Mata Ojol

"Salah satu bentuk restrukturisasi kredit ini adalah dengan memberikan penundaan kewajiban pembayaran cicilan kepada debitur sebagaimana instruksi Presiden Jokowi," ucapnya.

Ia menegaskan penagihan lewat debt colector multifinance atau leasing harus dihentikan. "OJK harus secara tegas mengintruksikan kebijakan tersebut dan memberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas kepada perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Agar tidak semakin menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para debitur," katanya. []

Berita terkait
Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Kredit Pekerja Harian 1 Tahun
Jokowi meminta pekerja harian seperti sopir ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM tidak perlu khawatir. Ada kelonggaran bayar kredit setahun.
Corona, Kredit Macet Bank Mandiri Diprediksi Naik
Serangan virus corona yang sudah masuk Tanah Air bakal memberikan tekanan pada dunia usaha termasuk sektor perbankan.
China Pangkas Bunga Kredit Tangkal Imbas Corona
Bank sentral China (PBoC) akan menurunkan suku bunga kredit untuk mendorong perekonomian yang terimbas dampak penyebaran virus corona.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.