Bapenda Kota Bandung Beri Peringatan Kepada Kafe Penunggak Pajak

Kafe tersebut diketahui menyantumkan pajak dalam struk (bon) tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak
Penyegelan objek pajak yang belum bayar pajak (Foto: jabarprov.go.id)

TAGAR.id, Kota Bandung, Jabar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), memberikan peringatan tegas kepada sebuah kafe di kawasan Lodaya yang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Kafe tersebut diketahui menyantumkan pajak dalam struk (bon) tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal kafe ini telah beroperasi selama dua tahun.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengaku sudah memberikan tiga kali surat peringatan. Namun pengelola kafe tidak memberikan tanggapan. “Pajak merupakan kewajiban bagi semua pengusaha di Kota Bandung, khususnya yang bergerak di bidang restoran, kafe, dan hotel. Ini penting untuk mendukung pembangunan kota,” ujar Iskandar di Jalan Lodaya Kota Bandung (7/10/2024).

Menurut Iskandar, pembayaran pajak kini semakin mudah dengan adanya aplikasi online E-Satria. Aplikasi ini memudahkan pengusaha mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Namun pengelola kafe tersebut tidak memberikan respon meskipun sudah diberikan berbagai kemudahan.

“Tindakan pemasangan spanduk ini kami lakukan sebagai langkah tegas agar masyarakat mengetahui bahwa pemilik usaha tersebut tidak taat pajak. Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung, yang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay menambahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan persuasif kepada pemilik usaha. “Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan, namun tidak ada tanggapan. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan iklim keadilan bagi semua pengusaha yang sudah taat pajak,” jelas Anthony.

Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari Kodim serta Kejaksaan juga turut hadir untuk mendampingi dan memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan. Ia berharap, dengan adanya peringatan ini, pengusaha lainnya dapat lebih patuh terhadap kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

Bapenda juga mengimbau seluruh pengusaha di kota ini, khususnya yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajibannya agar dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bandung.

Bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya atau bagi yang ingin mengetahui syaratnya bisa mengunjungi laman bapenda.bandung.go.id. (Diskominfo Kota Bandung/Fauziah)/ jabarprov.go.id. []

Berita terkait
Cara Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting diketahui bagi Anda yang sudah berpenghasilan.