Banyak Perempuan di Kudus Pilih Menjadi Janda, Ini Alasannya

Angka perceraian di Kudus, Jawa Tengah, melonjak. Mayoritas istri yang menggugat cerai suami. Ini alasannya.
Seorang perempuan mengunjungi layanan perceraian di Pengadilan Agama Kudus, Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Belum genap setahun, perceraian di Kudus, Jawa Tengah, sudah menyentuh angka 1.279 perkara. Pengajuan perceraian didominasi perkara istri yang menggugat cerai suami.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Muhammad Muchlis membenarkan tren perceraian saat ini memang didominasi perkara istri gugat cerai suami atau yang dikenal dengan istilah cerai gugat. Di Kabupaten Kudus sendiri, hingga November 2020 angka cerai gugat mencapai 72,7 persen.

"Total kasus perceraian hingga bulan November 2020 ada 1.279 perkara. Di mana 930 perkara cerai gugat atau sekitar 72,7 persen. Semenatara cerai talak ada 349 perkara atau sekitar 27,3 persen," jelasnya saat ditemui Tagar di kantor Pengadilan Agama Kudus, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga:

Untuk penyebabnya, lanjut Muchlis, sebagian besar disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan pasangan. Dari 1.279 kasus perceraian Pengadilan Agama Kudus mencatat setidaknya ada 869 perceraian yang disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.

"Pandemi yang sedang terjadi sangat berdampak pada ekonomi dan kesehatan masyarakat. Hal ini tentu berimbas pada munculnya permasalahan-permasalahan di dalam rumah tangga dan menimbulkan percekcokan dengan pasangan hingga berbuntut pengajuan perceraian," jelas dia.

Total kasus perceraian hingga bulan November 2020 ada 1.279 perkara. Di mana 930 perkara cerai gugat atau sekitar 72,7 persen.

Selain itu, faktor perceraian yang kerap terjadi dikarenakan adanya salah satu pihak yang meninggalkan. Masih kata Muchlis, meninggalkan salah satu pihak yang dimaksud bisa karena kehadiaran orang ketiga yang membuat salah satu pihak meninggalkan.

"Bisa juga karena salah satu pihak pergi keluar kota, lalu tidak ada kabar dalam jangka waktu yang lama. Kalau yang meninggalkan suami, ya tidak memberi nafkah hinga berbulan-bulan lamanya. Kemudian istrinya mengajukan cerai gugat, biasanya kasusnya begitu," imbuhnya.

Baca Juga:

Tak hanya itu, faktor lain yang juga menjadi penyebab perceraian adalah permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, cacat badan dan kawin paksa. Untuk perceraian karena permaslaahan ekonomi ada 110 perkara, KDRT 7, poligami 2, cacat badan 1 dan kawin paksa 1.

Menurut Muchlis, angka perceraian di Kudus tergolong sedang tidak terlampau tinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten lain di eks-Karsidenan Pati. Angka ini bahkan terhitung lebih rendah dari angka perceraian di Kabupaten Jepara dan Pati yang mencapai sekitar 2.500 perkara pertahun.

"Dibanding tahun 2019, kasus perceraian di Kudus tahun 2020 ini memang mengalami peningkatan. Namun peningkatannya tidak terlampau signifikan," tuturnya. []

Berita terkait
Dalang Perceraian, Pria di Malang Bacok Teman Hingga Tewas
Polres Malang menangkap seorang pria usai membacok hingga tewas. Pelaku membacok korban karena dendam dan membuat rumah tangganya.
Cara Disdukcapil Banyuwangi Data Warga Bercerai
Disdukcapil Banyuwangi menyiapkan petugas di Pengadilan Agama untuk mencatat keluarga yang bercerai.
Kabar Digugat Cerai Ari Pujianto, Ratu Felisha Klarifikasi
Ratu Felisha memberikan klarifikasi terkait kabar gugatan cerai yang dilayangkan suaminya, Ari Pujianto.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan