Gowa - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menerima laporan adanya sejumlah petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) reaktif Covid-19. Laporan ini diterima setelah KPU Gowa melakukan rapid test bekerja sama dengan Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Gowa dan Dinas Kesehatan Gowa.
Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, memang belum ada laporan resmi yang diterima dari Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa. Namun dari beberapa penyelenggara telah melaporkan dirinya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Kita sudah minta isolasi mandiri. Dan kepada teman-teman yang lain selalu kita imbau untuk tetap patuh pada penerapan protokol kesehatan.
"Ada beberapa laporan reaktif. Tapi kami tetap menunggu laporan resmi. Yang kami terima itu rata-rata penyelenggara PPK, PPS dan sekretariat," kata Muhtar, Kamis 23 Juli 2020.
Setelah mendengarkan informasi, KPU Gowa langsung meminta kepada masing-masing bersangkutan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Kita sudah minta isolasi mandiri. Dan kepada teman-teman yang lain selalu kita imbau untuk tetap patuh pada penerapan protokol kesehatan," ungkapnya.
Diungkapkan lebih jauh, bahwa sebelumnya memang telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antaran KPU Gowa, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Gowa.
Mereka yang menjalani rapid test mulai dari KPU dan jajarannya, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
"Ini sebagai garansi dan jaminan kami kepada masyarakat kita bahwa penyelenggara kami yang bekerja di lapangan yang khusus bersentuhan dengan masyarakat itu insya Allah sudah bebas dan tidak ada masalah," kata Muhtar Muis. []