Bantahan Dokter Aceh yang Dipolisikan Pasiennya

Dokter di Aceh membantah atas apa yang dituduhan oleh pasiennya saat melakukan operasi.
ilustrasi Dokter. (Foto: Tagar/Pixabay/Sasint)

Lhokseumawe, Aceh – Salah seorang dokter yang berinisial H, di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap HM, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang merupakan sebagai pasiennya.

Pengacara dokter H, Muslim A Gani mengatakan, ketika dilakukan pemeriksaan maka pasien tersebut didampingi oleh keluarga dan seorang perawat wanita. Maka tidak ada terjadinya pelecehan seksual.

“Tidak ada terjadinya pelecehan seksual dan bagaimana mau terjadi pelecehan seksual, sementara saat dilakukan pemeriksaan kesehatan pasien di dampingi oleh keluarga dan seorang perawat wanita,” ujar Muslim A Gani.

Sementara saat dilakukan pemeriksaan kesehatan pasien di dampingi oleh keluarga dan seorang perawat wanita.

Muslim A Gani menambahkan, tiga bulan yang lalu pasien tersebut juga melakukan operasi payudara sebelah kiri, karena mengidap penyakit tumor payudara dan kini menjalani operasi payudara sebelah kanan.

Baca juga: Dokter Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

Kala itu pasien tersebut mengeluh adanya ambeyen, sehingga sekalian diperiksa dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), seperti memakai sarung tangan dan sejumlah peralatan medis lainnya.

“Dokter bilang ya sekalian aja kita periksa dan obati, pasien setuju soal pemeriksaan ambeyen itu. Namun kenapa pasien baru melaporkan kasus itu polisi sepuluh hari kemudian,” tutur Muslim A Gani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah seorang dokter berinisial H yang berdinas di Rumah Sakit Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan ke Polres Aceh Timur, terkait kasus pelecehan seksual.

Dugaannya terhadap salah seorang mahasiswi berinisial HM, 20 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter tersebut.

Kuasa Hukum korban Hendra Kusmeran mengatakan, pada tanggal 2 Juni 2020, korban menjalani operasi tumor payudara, sehingga saat itu dokter memerintahkan perawat agar membawa korban ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) untuk diperiksa. []

Berita terkait
Penolak Jenazah Pasien Corona di Aceh Bisa Dipidana
Polisi akan menindak tegas siapa saja masyarakat yang menolak atau menghalangi proses pemakaman pasien virus corona di Aceh.
Gerhana Matahari Parsial Akan Lintasi Langit Aceh
Gerhana matahari parsial diperkirakan akan kembali melintasi Provinsi Aceh pada Minggu, 21 Juni 2020.
Ratusan Brimob Aceh Dikirim ke Papua
Sebanyak 196 personel dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Aceh dikirim ke Provinsi Papua untuk menjaga gangguan kelompok bersenjata.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara