Bantah Lakukan Penyimpangan Seks, Ayah Taqy Malik Mau Bukti

Mansyardin membantah telah melakukan penyimpangan seksual terhadap Marlina dengan memaksa berhubungan anal.
Taqy Malikdan ayahnya, Mansyardin Malik. (Foto: Tagar/IST)

Jakarta - Mansyardin Malik, Ayah dari selebgram Taqy Malik, baru saja menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istri sirinya, Marlina Octoria. Mansyardin membantah telah melakukan penyimpangan seksual terhadap Marlina dengan memaksa berhubungan anal.

"Apa yang telah dibicarakan, semuanya kita sudah jelas, penyimpangan-penyimpangan itu bohong, obrol yang tidak ada artinya," kata kuasa hukum Mansyardin, Halim Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Oktober 2021.

Bahkan, Mansyardin menantang Marlina untuk membuktikan tudingan tersebut. 

"Harusnya, ada yang bisa dibuktikan dalam apa yang dia bicarakan terkait isi konten tersebut," ujar Halim.

Menurut Halim, Marlina telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

"Setiap orang yang melawan hukum dengan cara, mengupload, atau mendistribusikan, mentranskripsikan dokumen elektronik ke dalam klien saya melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 27 ayat 3,"  tegasnya.

Saat menjalani pemeriksaan, Mansyardin dicecar 22 pertanyaan. Mansyardin juga telah menyerahkan alat bukti ke polisi untuk menguatkan laporannya.



Harusnya, ada yang bisa dibuktikan dalam apa yang dia bicarakan terkait isi konten tersebut.



Sebelumnya,  Mansyardin yang dikenal sebagai pengusaha di bidang perkebunan dan pertambangan itu, dilaporkan oleh mantan istri sirinya, Marlina Octoria pada Selasa, 21 September 2021. Marlina mengaku mengalami kekerasan fisik atas pemaksaan melakukan anal dalam hubungan suami istri.

Dalam kasus ini, Mansyardin dipersangkakan Pasal 5 huruf a,b,c Juncto Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Mansyardin melaporkan balik mantan istrinya dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah. []


Baca Juga :







Berita terkait
Taqy Malik Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Umrah
Belum usai kasus sang ayah, kini Taqy Malik harus menerima tudingan gelapkan dana umrah milik jemaah bisnis travelnya. Berikut klarifikasinya.
Istri Siri Ayah Taqy Malik Mengaku Dipaksa Anal Seks
Istri siri ayah Taqy Malik, mengaku mendapatkan kekerasan seksual hingga organ intimnya mengalami kerusakan stadium 4.
Sosiolog UGM Tanggapi Kasus Hubungan Intim Ayah Taqy Malik
Pakar Sosiolog UGM Soeprapto, menanggapi kasus pemaksaan hubungan intim yang dilakukan Ayah Taqy Malik kepada sang istri Marlina Octoria.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.