Bansos Kemensos, Penyidik KPK Dalami Keterangan Juliari Batubara

Penyidik KPK mendalami proses pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial wilayah Jabodetabek dari pemeriksaan Juliari Peter Batubara.
Penyidik KPK mendalami proses pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial wilayah Jabodetabek dari pemeriksaan Juliari Peter Batubara. (foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Tahun 2020 dari pemeriksaan mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JBP). 

Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait latar belakang, kebijakan, dan proses pengadaan bansos.

Penyidik KPK, pada Rabu, 23 Desember 2020 memeriksa Juliari Batubara dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan kawan-kawan. 

"Juliari Peter Batubara, diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain, yaitu MJS dan kawan-kawan. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait latar belakang, kebijakan, dan proses pengadaan bansos Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. 

Baca juga: Infografis: Juliari Batubara dalam Bayang-bayang Hukuman Mati

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos Juliari menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. 

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. 

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. 

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos. 

Baca juga: KPK Periksa Matheus Joko Santoso Terkait Korupsi Juliari

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka tersebut selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyelesaian proses penyidikan dan pemberkasan perkara. 

Tersangka Juliari Batabara dan Adi diperpanjang penahanannya dari 26 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021. Sedangkan tiga tersangka lainnya pada 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021. []

Berita terkait
Denny Siregar: Gus Dur, Juliari Batubara dan Tri Rismaharini
Setelah Juliari korup, Jokowi akan bubarkan Kementerian Sosial seperti Gus Dur atau menunjuk Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial. Denny Siregar.
Tak Singgung Pengganti Edhy - Juliari, Projo: Itu Urusan Pak Jokowi
Handoko menegaskan, konsolidasi yang dilaksanakan para pendukung Jokowi, tidak bertujuan untuk mengusulkan pengganti Edhy Prabowo dan Juliari.
Curhat Grace Claudia Saat Juliari Batubara Jadi Menteri Sosial
Grace Claudia, istri Juliari Batubara, mengaku tidak pernah menyangka suaminya bakal mendapat kepercayaan diangkat menjadi Menteri Sosial.