Padang - Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan objek wisata Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin 18 November 2019.
Kami tertibkan yang membandel. Pedagang dilarang berjualan pagi hingga siang hari.
Lapak PKL ini terpaksa ditertibkan karena sudah berulangkali diperingatkan, namun tetap membandel di kawasan yang tidak diperkenankan berjualan.
"Fokus penertiban kami adalah lapak di sepanjang Pantai Cimpago hingga Pantai Muaro Lasak Padang," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Erios Rahman.
Selain Satpol PP, penertiban di lokasi objek wisata andalan Padang ini juga dibantu petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang.
"Kami tertibkan yang membandel. Pedagang dilarang berjualan pagi hingga siang hari. Mereka boleh buka sore hari dan setelah itu lokasi wajib steril dari lapak," katanya.
Keputusan berjualan sore hari itu sudah disepakati bersama dengan para PKL. Namun masih saja ada yang sengaja meninggalkan lapaknya di lokasi berjualan.
"Sore hari silahkan berjualan asal lapak dan gerobaknya di bawa pulang," tuturnya.
Melarang berjualan pagi hingga sore hari adalah semata untuk menciptakan lokasi pantai yang tertib dan indah. Bukan untuk membatasi pegadang mencari kehidupan.
"Kami akan terus pantau dan tertibkan pedagang yang membandel," katanya. []