Bandar Sabu di Serdang Bedagai Ditembak Polisi

Polisi menembak kaki pengedar sabu di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang berusaha melawan dan kabur saat ditangkap.
Bandar sabu yang ditembak polisi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Dok.Polisi)

Serdang Bedagai - Seorang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial ES, terpaksa ditembak polisi karena berupaya melawan dan melarikan diri saat ditangkap.

Aku jadi bandar sabu sudah sembilan bulan. Barang itu diperoleh dari seorang warga Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

ES tak berkutik setelah timah panas menembus kaki sebelah kirinya. Dia pun diringkus jajaran Polsek Perbaungan Polres Sergai di kawasan Dusun VIII, Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Jumat, 20 Maret 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan penangkapan pria diduga bandar sabu ini berawal dari laporan masyarakat. Kabarnya, ES telah meresahkan dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin.

"Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Perbaungan melihat pelaku berada di lokasi tersebut. Kemudian dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankannya saat menunggu pembeli," katanya, Minggu, 22 Maret 2020.

Hasil interogasi, kata Robinson, ES mengakui sabu-sabu miliknya diperoleh dari warga Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang berinisial K. Setelah itu, anggota Polsek membawa ES untuk menangkap K.

"Tapi pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Makanya petugas menembak kaki bagian kirinya setelah sebelumnya tembakan peringatan tak diindahkan," katanya.

Kepada penyidik, ES mengaku telah melakoni pekerjaan sebagai bandar barang haram itu sejak 2019. "Aku jadi bandar sabu sudah sembilan bulan. Barang itu diperoleh dari seorang warga Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang," katanya.

Usai ditembak, ES bersama barang bukti sabu-sabu seberat 20,55 gram diboyong ke Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lanjut. Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup. []



Berita terkait
Badut Asal Siantar Tewas di SPBU Serdang Bedagai
Pria pemain badut asal Siantar ditemukan tewas di SPBU kawasan Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
PNS Polres Serdang Bedagai Tewas Digilas Truk
Seorang PNS yang bertugas di Polres Serdang Bedagai tewas di lokasi kejadian setelah digilas truk.
Kapolres Serdang Bedagai Ancam Para Penimbun Masker
Polres Serdang Bedagai menyampaikan kepada pedagang untuk tidak menimbun masker terkait merebaknya virus corona.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.