Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menepis keterangan yang menyebut dirinya mengusulkan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Idham Azis untuk mengizinkan kepemilikan senjata api (senpi) bagi sipil. Menurutnya, pemberitaan yang telah beredar luas mengenai hal ini adalah informasi menyesatkan.
"Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9mm yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak," kata Bamsoet, melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2020.
Seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur.
Mantan Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini meminta agar masyarakat tak mempercayai pemberitaan tersebut. Ia menyangkal seputar informasi soal senjata api itu adalah keliru.
Baca juga: Bamsoet Dorong Uji Klinis Antivirus Corona Covid-19
"Waspada, jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur," ujarnya.
Lebih lanjut Politisi Partai Golkar ini menjelaskan mengenai kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri. Menurut dia, untuk kepemilikan senjata api ada aturan yang ketat.
"Tidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi persyaratan kepemilikan, yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap. Misalnya, yang bersangkutan harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, lawyer dan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " tuturnya.
Baca juga: Soal Kekurangan Konser Amal, Bamsoet Rela Pasang Badan
Sebelumnya, Bamsoet dikabarkan membuat usul kepada Kapolri Jenderal Idham Azis agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata dengan jenis peluru tajam 9 mm untuk membela diri.
Dijelaskan dalam Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 18 tahun 2015, kata Bamsoet, jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ucap Bamsoet seperti dilansir dari Antara, Minggu, 2 Agustus 2020. []