Bamsoet Berasa Dipelintir Usul Senpi untuk Sipil

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan terkait usul senjata api kepada Kapolri, dia berasa dipelntir.
Ketua MPR RI Bambang Susatyo nyatakan dukungan pembentukan Protap dan pendirian Universitas Negeri Tapanuli, di Sopo Partukoan Tarutung, Jumat 7 Februari 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet meluruskan kabar yang beredar terkait pemberitaan yang menyebutnya mengusulkan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api (senpi).

Menurutnya, pernyataannya yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api dipelitir.

Orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu.

“Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 3 Agustus 2020.

Baca juga: TCA 2020, Bamsoet Minta CSR Tingkatkan Mutu Masyarakat

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan maksud pernyataannya, yakni kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi International Practical Shooting Confederation (IPSC) yang dikeluarkan oleh PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian tes mulai psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, kepemilikan senjata api di Indonesia tidak boleh sembarangan. Sebab, menurut standart keanggotaan DPP PERIKHSA, pemilik senjata api diwajibkan memiliki sertifikat IPSC Indonesia, yang dikeluarkan oleh PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri.

"Orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu, seperti harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin ini juga menuturkan bahwa kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahub 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.

"Dalam Pasal 1 disebutkan, senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standart Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis," ucapnya.

Baca juga: Bamsoet Tepis Isu Usulan Senjata Api ke Kapolri

Ia menjelaskan, terdapat tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Di antaranya, senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

"Dalam Pasal 4, selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik," tutur mantan Ketua DPR tersebut.

"Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm," kata Bamsoet.

Ia mengatakan terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 telah mengatur hal tersebut. Menurutnya, seorang individu harus memiliki kartu identitas, yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, secara berkelakuan baik.

"Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha, " ucap Bamsoet. []

Berita terkait
Bamsoet Dorong Uji Klinis Antivirus Corona Covid-19
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong Kementerian Pertanian uji klinis antivirus corona Covid-19.
Bamsoet Bahas Isu Kebangkitan PKI, Terangkan RUU HIP
Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak akan menghidupkan PKI komunisme.
Soal Kekurangan Konser Amal, Bamsoet Rela Pasang Badan
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) rela bertanggung jawab atau pasang badan jika ada kekurangan dalam konser amal Berbagi Kasih Bersama Bimbo.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.