Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi adanya penolakan Koalisi Masyarakat Sipil atas percepatan pengesahan Rancangan Udang-Undang (RUU) Sumber Daya Air.
Hal itu merujuk pada pasal yang dianggap masih mengatur air dengan pendekatan komoditas atau barang niaga.
Politikus Partai Golkar ini justru mempertanyakan hal tersebut. Menurutnya penolakan seharusnya dilakukan sejak awal.
"Pembahasan tingkat pertama antara Komisi V dan Pemerintah sudah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan RUU SDA, disamping itu dalam drafnya sudah mengakomodasi putusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, di Gedung DPR, Selasa, 3 September 2019.
Sebagai informasi, isi putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut di antaranya :
1). Setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat
2). Negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia
3). Pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup
4)Air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945, harus dalam pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak
5). Prioritas utama di dalam pengusahaan atas air diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
6). Apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat
Bamsoet menjelaskan bahwa dengan disahkannya RUU SDA maka akan mengisi kekosongan regulasi terkait dengan penggunaan air setelah UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015. []