Bams dan Desiree Tarigan Terancam Pasal 333 KUHP, 8 Tahun Penjara

Bams dan ibundanya, Desiree Tarigan, dituduh merampas kemerdekaan pembantu rumah tangga, menyekapnya, Pasal 333, terancam penjara delapan tahun.
Desiree Tarigan dan anak-anaknya termasuk Bambang Reguna Bukit atau Bams (kiri). (Foto: Tagar/Instagram @mamitoko)

Jakarta - Bambang Reguna Bukit akrab disapa Bams eks vokalis kelompok musik Samsons, dan ibundanya, Desiree Tarigan, terancam kurungan penjara selama delapan tahun. Karena mereka dilaporkan dengan dugaan menyekap pembantu rumah tangga, merampas kemerdekaannya, melakukan apa yang tersebut dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 9 April 2021.

Lengkapnya, Bams dan Desiree dilaporkan merampas kemerdekaan orang lain dan atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin, Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Bunyi Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ayat 1: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Ayat 2: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ayat 3: Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Ayat 4: Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Kita klarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada.


Yusri Yunus mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan polisi tentang dugaan penyekapan seorang perempuan pembantu rumah tangga berinisial I yang dilakukan Bams dan Desiree.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya, dicatat dalam nomor LP/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 6 April 2021. 

Pihak pelapor adalah perempuan pembantu berinisial I.

Pihak yang dilaporkan bukan hanya Bams dan Desiree, juga Vino dan Prianka Reguna Bukit adik Bams.

Perempuan berinisial I mengaku selain disekap, telepon selulernya juga dikloning untuk melihat ia berkomunikasi dengan siapa saja. I juga mengaku mengalami kekerasan fisik.

Bams dan Desiree kemungkinan akan dipanggil untuk diminta klarifikasi, kata Yusri. "Kita klarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada, nanti bagaimana hasilnya kita sampaikan."

Sebelumnya, Bams dan Desiree berada dalam lingkaran konflik rumah tangga. Desiree mengaku diusir dari rumah oleh suaminya, Hotma Sitompoel. Bams yang pernikahannya dengan Mikhavita Wijaya juga terancam karam ini membela Desiree, ibu kandungnya. Hotma Sitompoel adalah ayah sambung Bams. Desiree menggandeng pengacara Hotman Paris Hutapea untuk menyelesaikan konflik rumah tangganya. Di tengah ribut dan saling tuding dua belah pihak, muncul laporan penyekapan pembantu rumah tangga.

Berita sebelumnya: Bams dan Desiree Tarigan Dituduh Menyekap Pembantu Rumah Tangga





Berita terkait
Ibu Mertua Bams: Isu Mikhavita dan Hotma Sitompoel Itu Fitnah
Ibu mertua Bams eks Samsons sekaligus ibunda Mikhavita Wijaya mengatakan isu Mikha dan Hotma Sitompoel ada apa-apa itu fitnah. Ia merasa dizalimi.
Video: Bams dan Hotma Sitompoel, Dua Lelaki di Tengah Badai
Tonton dalam video di sini, dua lelaki dengan badainya masing-masing, Bams eks vokalis kelompok musik Samsons dan ayah sambungnya, Hotma Sitompoel.
Saling Tuduh Hotma Sitompoel - Desiree Tarigan Berlanjut ke Polisi
Konflik Hotma Sitompoel dan istrinya, Desiree Tarigan, makin runcing, saling tuduh dan berujung ke kantor polisi. Isyarat berbaikan makin jauh.