Jakarta - Pakar hukum administrasi Luthfi Yazid mempertanyakan langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang melakukan pencekalan terkait piutang negara terhadap Bambang Trihatmodjo ihwal penyelenggaraan Sea Games 1997 di Jakarta.
Ada sesuatu yang aneh kalau sudah sampai 23 tahun baru akan diselesaikan.
"Kenapa piutang negara baru akan diselesaikan setelah 23 tahun? Mengapa utang Bambang Trihatmodjo kepada negara baru diributkan sekarang? Apakah negara tidak punya uang memadai menghadapi pandemi, serta memasuki pintu resesi? Ada sesuatu yang aneh kalau sudah sampai 23 tahun baru akan diselesaikan," ujar Luthfi kepada Tagar, Minggu, 20 September 2020.
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Managing Partner Jakarta International Law Office (JILO) ini meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasannya kepada publik, mengapa baru sekarang ini ingin menyelesaikan kasus piutang Bambang.
Baca juga: Negara Pusing Tak Punya Uang, Bambang Trihatmodjo Jadi Sasaran
"Kemenkeu harus menjelaskan kepada publik secara transparan apa yang menjadi kendalanya semacam ini. Mengapa tidak dari dulu diselesaikan," ucapnya.
Kemudian, Luthfi meluruskan, istilah 'cekal' sebetulnya tidak dikenal di dalam Undang-Undang (UU). Kata dia, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang ada hanya istilah 'pencegahan'.
"Pencegahan dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang lagi selama enam bulan," katanya.
Adapun gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menkeu Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencekalan dirinya, Luthfi meminta semua pihak menunggu hasil keputusan PTUN.
Baca juga: Cekal Bambang Trihatmodjo, Sri Mulyani Dianggap Pencitraan
Diketahui, Menkeu Sri Mulyani telah melakukan pencekalan terhadap putra eks Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo sejak Desember 2019. Pencegahan pertama dilakukan pada 11 Desember 2019. Sementara pencegahan kedua dilakukan pada 27 Mei 2020.
Putra ketiga mantan Presiden Soeharto itu pun mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan ke PTUN yang memohonkan agar Keputusan Menkeu No. 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang Trihatmojo untuk dicabut.
Sementara, Bambang Trihatmodjo diketahui dilarang ke luar negeri lantaran ada persoalan piutang terkait Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta. Dalam SEA Games 1997 tersebut, Bambang bertanggung jawab sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggaraan.
Seperti diketahui, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta sempat menyampaikan, panitia urusan piutang negara telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo.
“Pencegahan (cekal) sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara,” ucapnya dengan nada tegas dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
Isa lalu menerangkan, upaya pencekalan ini dilakukan agar suami penyanyi Mayangsari itu dapat berbicara dengan panitia urusan piutang negara yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, tentu saja dalam hal ini Bambang harus segera menyelesaikan piutang yang membelitnya.
“Itu adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” ujarnya.
Menurut dia, pencegahan ke luar negeri dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang bukan saja dalam hal ini Menteri Keuangan, akan tetapi juga ada pihak kejaksaan, kepolisian, serta pemerintah daerah.
“Kita mencegah (Bambang Trihatmodjo) untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara,” kata dia. []