Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengaku pihaknya belum mendapat pemberitahuan ihwal adanya gugatan dari putra Presiden RI ke-2, Soeharto, Bambang Trihatmodjo, kepada Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan.
Gugatan tersebut diduga diajukan terkait dengan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada Bambang Trihatmodjo, yang diketahui masih memiliki piutang kepada negara dalam Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 di Jakarta.
“Saya enggak tahu apakah itu strategi perbaikan atau bagaimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan,” kata Isa Rachmatawarta dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Sudah Diminta Cekal Bambang Trihatmodjo
Menurut dia, pencegahan ke luar negeri dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang bukan saja dalam hal ini Menteri Keuangan, akan tetapi melibatkan kejaksaan, kepolisian, serta pemerintah daerah.
Isa menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani di sini bertugas sebagai ketua urusan dari piutang negara dan hanya menjalankan amanah peraturan perundang-undangan.
"Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai,” katanya.
“Kita mencegah (Bambang Trihatmodjo) untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara,” ujar dia lagi.
Seperti diketahui, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Musababnya, suami Mayangsari itu mendapat pencekalan tidak diperbolehkan beranjak ke luar negeri.
Baca juga: Dicekal, Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN
Mengutip keterangan website PTUN Jakarta, Kamis, 17 September 2020, perkara ini sudah terdaftar pada Selasa, 15 September 2020 lalu, dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Dia meminta majelis Hakim PTUN agar mengabulkan seluruh gugatannya, termasuk Menkeu harus membayar biaya perkara yang ia ajukan.
Berikut poin-poin gugatan Bambang Trihatmodjo (penggugat) terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (tergugat):
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. []