Balap Liar, Remaja di Aceh Menangis Ditangkap Polisi

Polisi kembali membubarkan aksi balap liar yang beraksi di Banda Aceh, Aceh.
Aparat kepolisian membubarkan aksi balap liar di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa, 28 April 2020 pagi. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Aceh kembali membubarkan aksi balap liar yang beraksi di wilayah hukum polresta setempat pada Selasa, 28 April 2020.

Dalam pembubaran itu, tiga pembalap liar ditangkap dan diboyong ke kantor kepolisian. Ketiga pembalap itu tampak menangis di depan petugas.

Video ketiga pembalap liar yang menangis itu viral di media sosal. Sejumlah warga ramai-ramai membagikan video tersebut ke sejumlah WhatsApp Grup (WAG).

Biasanya aksi balapan liar ini didominasi oleh para remaja. Mereka sering berpindah lokasi hingga ke Lambaro, Batoh, Lampeuneurut, dan Lampineung.

Dalam video itu, ketiga pembalap liar itu tak jelas apakah menangis atau hanya berpura-pura. Saat diinterogasi oleh petugas, ketiganya meminta untuk dilepas dengan pertimbangan dan alasan berbeda.

Ketiga pembalap liar yang diamankan itu adalah DG, 16 tahun, MI, 12 tahun, dan AR, 14 tahun. Mereka meminta untuk dilepas dengan berbagai alasan, mulai karena ibunya sedang hamil tua hingga tak bisa membantu orang tua mencari rezeki.

Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Kasat Sabhara) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Yusuf Hariadi menyebutkan, ketiga pembalap liar itu diamankan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh pada Selasa, 28 April 2020 usai salat Subuh.

“Para joki balap liar dominannya berusia 12-16 tahun. Hal ini terungkap pada saat pelaku tertangkap tadi pagi di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue yang sedang melaksanakan balapan liar,” kata Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 28 April 2020.

Ia menjelaskan, pada bulan Ramadan aksi balap liar memang kerap terjadi di wilayah Banda Aceh. Aksi tersebut biasanya dilakukan setelah salat Subuh.

“Biasanya aksi balapan liar ini didominasi oleh para remaja. Mereka sering berpindah lokasi hingga ke Lambaro, Batoh, Lampeuneurut, dan Lampineung,” ujarnya.

Yusuf menuturkan, penangkapan pembalap liar di kawasan Ulee Lheue pagi tadi bermula dari informasi masyarakat. Lalu, aparat kepolisian dari Sat Sabhara Polresta Banda Aceh bersama Polsek Ulee Lheue menuju ke lokasi dan membubarkan aksi tersebut.

“Meskipun sudah ditertibkan namun masih saja ada aksi balap liar di kawasan tersebut,” kata Yusuf.

Setelah diinterogasi beberapa saat, kata Yusuf, petugas melepas ketiga pembalap liar tersebut dan diserahkan kepada orang tuanya masing-masing. Ia berharap peran orang tua untuk selalu menjaga anaknya supaya tidak melakukan aksi serupa.

Sedangkan sepeda motor yang digunakan untuk balap liar akan ditahan sementara waktu di Mapolresta Banda Aceh. Sepeda motor ini baru bisa diambil setelah lebaran Idul Fitri 1441 H dengan melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan lainnya.

“Kami setiap hari akan melakukan patroli guna mencegah gangguan ketertiban masyarakat di dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Ke depan apabila ditemukan para pelaku balap liar, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang,” ujarnya. []

Berita terkait
Kapan Pertama Kali Hukum Cambuk Diberlakukan di Aceh
Pada masa kerajaan di Aceh hukuman cambuk sebenarnya tidak diterapkan di Tanah Rencong.
Kontak Langsung, 40 Tim Medis Aceh Dikarantina
40 tim medis itu terdiri dari perawat dan dokter yang bertugas di Puskesmas Langsa, Aceh telah melakukan karantina mandiri.
Update Covid-19 Aceh, ODP 1.832, PDP 83 Kasus
Jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) terus bertambah setiap harinya di Aceh dengan total ODP sudah mencapai 1.832 orang.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"