Bahar Smith Senin Gak Muncul, Polisi Panggil Lagi Hari Kamis

Kamis 6 Desember nanti pemanggilan kedua Bahar Smith ke kantor polisi. Akankah ia datang? Atau ia akan gak muncul lagi?
Bahar Smith. (Foto: Rancah Post)

Jakarta, (Tagar 3/12/2018) - Polisi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Bahar bin Smith untuk diperiksa pada Kamis, 6 Desember 2018, atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/12), mengatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan terhadap Bahar sudah diterima oleh adik Bahar.

"Sudah dikirimkan (surat panggilan) dan yang terima (surat) adik beliau," kata Kombes Syahar.

Seharusnya, Bahar diperiksa polisi hari ini, namun ia tidak datang dengan alasan belum menerima surat panggilan dari polisi.

Baca juga: Bahar Smith Hari Ini Diperiksa Polisi, Ini Komentar Buya Syafii Maarif

"Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak ada di tempat (rumah)," ucapnya.

Pada Kamis (6/12) nanti, Bahar diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Masih (berstatus) saksi," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli.

Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video berisi ujaran kebencian Bahar merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yakni: "Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.

Selanjutnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018, namun kemudian kasus dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP. []

Berita terkait