Bahar Smith, ke Kantor Polisi Kali ini Terkait Dugaan Penganiayaan

Bahar Smith akhirnya memenuhi panggilan Direktorat Kriminal dan Umum Mapolda Jawa Barat, Selasa 18 Desember 2018.
Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)

Bandung (Tagar, 18/12/2018) - Bahar Smith akhirnya memenuhi panggilan Direktorat Kriminal dan Umum Mapolda Jawa Barat, Selasa 18 Desember 2018, untuk memberi kesaksian terkait dugaan penganiayaan terhadap MHU (17) dan JA (18) yang diduga dilakukannya di Ponpes Tajul Alwiyyin, Kemang, Bogor pada 1 Desember 2018 kemarin.

Bahar Smith yang tiba sekitar pukul 12.30 WIB di Gedung Ditreskrimum Bandung, didampingi 9 pengacara, serta puluhan massa pengagumnya yang mengenakan atribut serba putih.

Setelah turun dari mobil Fortuner Putih, pria kelahiran Manado itu langsung dikerubungi oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi tadi, dan memberondong Bahar dengan beragam pertanyaan. Namun, Bahar hanya menjawab "Siap," sambil tersenyum.

Bahar Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr.

Dalam video yang sempat beredar di youtube. Terlihat ada dua bocah yang dikerumuni massa, sudah dalam kondisi berdarah dan bonyok.

Diduga kemarahan anggota ponpes Tajul Alwiyyn memuncak lantaran, satu di antara remaja itu menyamar sebagai Bahar bin Smith saat di Bali.

"Ente sekongkol berdua, terus ente ngaku-ngaku habib?" teriak seorang pria kepada dua remaja yang tak berdaya itu.

Korban berambut pirang yang sudah bersimbah darah lalu mengakui, bila ia hanya mengaku-aku saja sebagai Habib yang bermarga Alatas.

Seperti diketahui, saat ini Bahar Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas kasus ujaran kebencian kepada Kepala Negara RI, Presiden Joko Widodo.

Atas perbuatannya Bahar Smith disangkakan pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.