Bahar Smith Ditahan, Ancaman Penjara 9 Tahun Menanti

Menjadi tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak usia 17 tahun, Bahar Smith kini ditahan dan terancam hukuman penjara 9 tahun.
Bahar bin Ali bin Smith (ketiga kanan) atau Bahar Smith tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). Habib Bahar diperiksa atas dugaan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan di muka umum pada Sabtu (1/12/2018) di Bogor. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi))

Jakarta, (Tagar 19/12/2018) - Bahar Smith resmi ditahan di Polda Jawa Barat per Selasa (18/12) hingga 20 hari ke depan berkaitan kasus dugaan penganiayaan. 

Surat perintah penahanan terhadap tersangka Bahar Smith telah beredar di media sosial. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus Pramono.

Penahanan terhadap tersangka Bahar Smith ini terkait kasus dugaan penganiayaan yang telah dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB.

Bahar SmithBahar Smith ditahan di Polda Jabar per Selasa malam (18/12/2018) terkait kasus penganiayaan. Foto ini viral di media sosial. (Foto: Istimewa)

Diketahui Bahar Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Adapun penahanan Bahar Smith tersebut, setelah dirinya  memenuhi panggilan kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan yang telah dibuat di Polres Bogor. Bahar Smith memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut pada Selasa (18/12).

Bahar SmithBahar Smith ditahan di Polda Jabar per Selasa malam (18/12/2018) terkait kasus penganiayaan. Foto ini viral di media sosial. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan, tersangka Bahar dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Bahar SmithSurat perintah penahanan Bahar Smith ini tersebar di media sosial. (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Bahar Smith tidak hanya terlibat satu kasus hukum. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo melalui video viral di media sosial. Penetapan tersangka Bahar Smith dilakukan Bareskrim Polri pada Kamis (6/12) setelah menjalani pemeriksaan.

Bahar Smith dilaporkan oleh kelompok Jokowi Mania di Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2018. Adapun laporan itu mengenai isi ceramah Bahar Smith berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, dan Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI. []

Berita terkait