Jakarta - Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan bahwa Konflik pertanahan sering terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya menggelar diskusi secara virtual bertajuk “Kajian Konflik Pertanahan di Indonesia”.
Hadir dalam diskusi ini, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahaya Murni, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN, Daniel Addityajaya, Pelaksana Harian Sekda Provinsi Riau Masrul Kasmi, dan Peneliti FORCI Development IPB Amir Mahmud.
Konflik pertanahan sebenarnya merupakan masalah klasik yang hampir terjadi di semua daerah seluruh Indonesia.
Fatoni dalam sambutannya diacara tersebut, menunjukkan sejumlah data konflik pertanahan yang masih kerap kali terjadi di Indonesia. Menurut data Kementerian ATR/BPN, sampai dengan Oktober 2020, kasus sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan, mencapai 9000 kasus.
Sedangkan menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terjadi 241 kasus konflik pertanahan di 359 kampung/desa, yang melibatkan 135.337 Kartu Keluarga (KK) di lahan seluas 624.272,111 hektare.
“Konflik pertanahan sebenarnya merupakan masalah klasik yang hampir terjadi di semua daerah seluruh Indonesia,” sebut Fatoni di acara tersebut pada Jumat, 22 Januari 2021.
Fatoni menjelaskan, kegiatan diskusi ini untuk mencermati kembali penyebab terjadinya konflik pertanahan. Selain itu, menganalisis apa saja tanggung jawab dan peran pemerintah daerah, serta Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawsan dalam menyelesaikan konflik pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan, dapat mengetahui kendala yang dihadapi dalam penanganan konflik pertanahan dan mencari solusi penyelesaiannya.
Kemendagri sendiri, telah memfasilitasi penanganan konflik yang terjadi di Indonesia. Misalnya sejak tahun 2017 hingga semester II tahun 2018, Kemendagri telah memfasilitasi konflik pertanahan sebanyak 487 kasus yang tersebar di Indonesia.
- Baca juga : Rilis Hasil Sensus 2020, Kemendagri Puji Kerja Sama BPS
- Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Percepat APBD dan Mudahkan Investasi
Tak hanya itu, dalam hal reformasi agraria, Kemendagri memiliki peran di dua agenda prioritas nasional, seperti program sertifikat tanah gratis yang dimulai sejak 2017 dan program penyelesaian tanah dalam kawasan hutan.
“Kemendagri secara konsisten melalui berbagai komponen yang ada terus mendukung penyelesaian konflik di bidang pertanahan,” ucapnya.
Selain narasumber dari pihak terkait, diskusi ini melibatkan peserta dari berbagai pihak, di antaranya Sekretaris Daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Kantor Wilayah BPN tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Bappeda provinsi, kabupaten/kota; Kepala Dinas PUPR tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Badan Litbang Daerah atau perangkat daerah yang mengurusi kelitbangan; serta berbagai elemen masyarakat. []