Babinsa Ditembak Polisi di Jeneponto Meninggal

Prajurit TNI Kodim 1425/Jeneponto, Serda HS, 46 tahun, korban penembakan polisi di BTN Kolakolasa Empoang, Jeneponto meninggal dunia.
Tiga anggota polisi meninggal dunia akibat tertembak saat bentrok dengan TNI di Papua. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Makassar - Prajurit TNI Kodim 1425/Jeneponto, Serda HS, 46 tahun, korban penembakan polisi di BTN Kolakolasa Empoang, Jeneponto, Sulsel, Kamis 14 Mei 2020 lalu, dikabarkan meninggal dunia. Babinsa TNI ini menghembuskan nafas terakhirnya saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pelamonia Makassar, Jumat 29 Mei 2020.

Iya benar, Serda HS meninggal dunia di rumah sakit sekitar pukul 09.50 WITA.

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel TNI Maskun Nafik, saat dikonfirmasi Tagar membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, jika Serda HS telah meninggal dunia di rumah sakit sekitar pukul 09.50 WITA.

"Iya benar, Serda HS meninggal dunia di rumah sakit sekitar pukul 09.50 WITA," Kata Maskun, Jumat 29 Mei 2020.

Serda HS, prajurit TNI Kodim 1425/Jeneponto yang menjabat sebagai Babinsa di Desa Jombe, Kecamatan Turateta, Kabupaten Jeneponto. Ia sebelumnya menjadi korban penembakan oleh anggota Polri, Bripka HE.

Meski telah menjalani perawatan medis selama dua pekan, tapi nyawa Serda HS tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis rumah sakit.

"Almarhum dibawa ke kampung halamannya di Jeneponto untuk dikebumikan," singkat Maskun.

Sebelumnya, Serda HS ditembak oleh Bripka HE karena kedapatan tengah berduaan didalam kamar bersama istrinya, inisial HS, 42 tahun, di rumahnya, BTN Syeh Yusuf Kolakolasa, Sungai Kelara Dg Bilu, Empoang, Binamu, Jeneponto, Sulsel, Kamis, 14 Mei 2020, sekitar pukul 22.00 WITA lalu.

Dalam peristiwa penembakan itu, Serda HS mengalami luka tembak pada bagian dada dan juga kedua pahanya. Sehingga Babinsa TNI ini langsung dilarikan ke RS Pelamonia Makassar.

Sementara Bripka HE saat itu, juga menembak istrinya pada bagian paha. Kini ibu Bhayangkari tersebut tengah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar.

Belakangan diketahui, perselingkuhan prajurit TNI Kodim 1425/Jeneponto, Serda Hasanuddin, 46 tahun, dengan ibu Bhayangkari, inisial HS, 42 tahun, itu merupakan Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK).

Menurut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, bahwa istri Bripka HE, 47 tahun, sempat menjalin hubungan asmara dengan Serda HS semasa masih lajang atau muda. Namun, hubungan mereka kandas, karena HS tiba-tiba dipersunting oleh Bripka HE.

"Mereka mantan pacar. Dulu waktu masih muda sebelum nikah, sempat pacaran. Dan bahkan pengakuan istri HE ini, dulu TNI ini juga sempat hendak melamarnya, tapi duluan si pelaku," kata Mas Guntur Laupe, Jumat 15 Mei 2020 lalu.

Hingga saat ini, Bripka HE telah diamankan dan ditahan di Mako Polda Sulsel. Dia terancam hukuman pidana serta sanksi kode etik, dan bahkan Pemecatan Tidak Dengan Dormat (PTDH) dari instansi kepolisian. []

Berita terkait
TNI yang Tertembak di Jeneponto Kondisinya Membaik
Serda H, Babinsa Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto yang ditembak polisi di Jeneponto kini kondisinya membaik.
Ini Kata Kodam, Babinsa Ditembak Polisi di Jeneponto
Ini penjelasan Kodam XIV/Hasanuddin terkait penembakan prajurit TNI Kodim 1425/Jeneponto, SH, 46 tahun.
Polisi Tembak Istri dan Selingkuhan di Jeneponto
Seorang anggota polisi berpangkat Bripka, inisian HE menembak istrinya dan pria yang diduga selingkuhannya di Kabupaten Jeneponto
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"