Babi Mati Dibuang di Pinggir Jalan Kota Medan

Kebiasaan buruk warga membuang bangaki babi masih saja berkangsung di Kota Medan, Sumatera Utara.
Petugas dari TNI AD, Polri dan pihak pemerintah setempat mengubur 381 bangkai babi. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Warga atau peternak hewan babi masih saja membuang bangkai babi secara sembarangan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Diduga terserang penyakit kolera, bangkai babi dibuang di pinggiran Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Senin 25 November 2019.

Kepala Dusun II, Kelurahan Helvetia, Agus Sutikno menyebut, temuan bangkai babi di wilayah mereka.

"Ini tadi siang ditemukan babinya. Belum tahu siapa yang membuangnya," kata Agus, dikutip dari Antara.

Kita patroli pada malam hari, aman malam tapi nyatanya dibuang siang hari

Seteleh menemukan bangkai babi tersebut, kata Agus, pihaknya berkoordinasi dengan personel TNI Angkatan Darat untuk mengevakuasi bangkai babi dan membakarnya.

Agus mengaku, selama ini pihaknya selalu patroli untuk mencegah pembuangan bangkai babi di sembarang tempat.

"Kita patroli pada malam hari, aman malam tapi nyatanya dibuang siang hari," ujarnya.

Pihaknya mengimbau peternak agar tidak membuang bangkai babi sembarangan. "Janganlah membuang babi sembarangan, mohon kerja samanya," kata dia.[]

Berita terkait
Edy Rahmayadi Punya Kawan Tangani Wabah Virus Babi
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kini tak sendiri menangani wabah penyakit babi yang belakangan meresahkan peternak babi dan masyarakat.
Isu Bangkai Babi, Nelayan Aceh Rugi Besar
Akibat adanya pembuangan bangkai babi di sejumlah sungai di Provinsi Sumatera Utara hingga ke Aceh membuat para nelayan sepi pembeli.
Isu Bangkai Babi, Nelayan Aceh Rugi Besar
Akibat adanya pembuangan bangkai babi di sejumlah sungai di Provinsi Sumatera Utara hingga ke Aceh membuat para nelayan sepi pembeli.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.