Babak Baru Kasus Bendera PKI di Kampus Unhas Makassar

Kasus pengibaran bendera merah putih yang dicoret lambang PKI di Unhas, Polrestabes Makassar, menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan
Bendera Merah Putih dicoreti logo PKI di Kampus Unhas Makassar. (Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Kasus pengibaran bendera merah putih bergambar palu arit mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di Kampus Universitas Hasanuddin, memasuki babak baru. Polrestabes Makassar, menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kami sudah melakukan gelar perkara dan kami tingkatkan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus pengibaran bendera merah putih bergambar palu arit di kampus Unhas. Hasilnya, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dan kami tingkatkan ke penyidikan," kata Agus, Rabu 3 Juni 2020.

Status kasus pengibaran bendera merah-putih bergambar PKI ini ditingkatkan ke penyidikan, menurut Agus, karena adanya dua alat bukti dan juga dari hasil keterangan beberapa saksi yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, fakta lain yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum, karena ditemukan bendera merah putih terpampang diatas Sekret BEM Fisip Unhas. Dimana bendera telah dirusak oleh pelaku, dengan menggambar atau coretan yang menyerupai palu arit, partai terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dalam proses penyelidikan, langkah-langkah yang akan dilakukan, adalah pemeriksaan saksi-saksi untuk menemukan tersangka," ucap Agus.

Sebelumnya, keamanan Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, menemukan bendera merah putih yang digambari palut arit yang merupakan lambang dari Partai Komunis Indonesia (PKI), saat patroli di area kampus Unhas pada Senin, 11 April 2020, lalu.

Bendera ini ditemukan berkibar di gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas. Saat ditemukan, kampus Unhas tidak ada aktivitas perkuliahan, lantaran diliburkan karena dampak Covid-19.

Adanya temuan bendera itu, Polisi memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui akan keberadaan bendera merah-putih logo partai terlarang (PKI) itu. Beberapa dari mereka yang diperiksa yakni, Wakil Rektor III Unhas, Prof Arsunan Arsin dan Wakil Dekan II, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dr. Andi Samsu Alam.

"Keamanan kampus, WR 3 Unhas, WD 2 Fisip Unhas, dan 6 mahasiswa jajaran pengurus BEM Fisip," ucap Agus.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, penemuan bendera berlogo PKI di area kampus Universitas Hasanuddin, masih terus didalami. Penemuan bendera ini telah melanggar Undang-Undang No 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Hal itu karena pelaku mencoret-coret Bendera Merah Putih.

"Sudah melanggar Undang-Undang, ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel itu. []

Berita terkait:

Berita terkait
Gerah Pelabelan Kadrun, PA 212: Mereka neo-PKI
Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin menganggap pembuat label kadrun adalah neo-Partai Komunis Indonesia (PKI).
Bamsoet Bahas Isu Kebangkitan PKI, Terangkan RUU HIP
Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak akan menghidupkan PKI komunisme.
Isu PKI Menyeruak, Kelompok Cendana Terlibat?
Pengamat Intelijen dan Keamanan dan Pengamat Politik LIPI tidak dapat memungkiri loyalis Orde Baru kelompok Cendana mengembuskan isu PKI.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.