Banda Aceh - Seorang ayah tiri, MUS, 43 tahun, tega memperkosa dua anak tirinya di salah satu Gampong Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Minggu, 21 Februari 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian yang tercela itu terjadi di saat istri dari tersangka tidak berada di rumah.
Mereka akan dibunuh jika memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayah tiri.
"Korban sebut saja Melati 12 tahun dan Mawar 10 tahun sedang berada di kamarnya dalam waktu yang berbeda, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar melakukan pemerkosaan terhadap korban. Saat melancarkan aksinya dia mengancam akan dibunuh jika memberitahukan pada ibunya," kata AKP M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Rabu, Selasa, 23 Februari 2021.
Kemudian, lanjut AKP Ryan, kedua korban yang merasa risih atas perlakuan ayah tirinya itu melaporkan kepada ibunya sehingga ibu korban yang juga istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.
"Kami menindak lanjuti dengan melakukan rapat terbatas dengan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya.
Sementara itu, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi, kami melakukan koordinasi dengan personel Polsek Ingin Jaya untuk menangkap tersangka.
"Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan oleh Personel Polsek Ingin Jaya dan turut dibantu oleh warga setempat, Senin, 22 Februari 2021 di rumahnya. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh," katanya.
Selain melakukan pemerkosaan, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap kedua korban. Sehingga pelaku akan dijerat pasal berlapis.
"Mereka akan dibunuh jika memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayah tiri tersebut, bahkan perbuatan ini sudah berulang kali sejak tahun 2020 silam, namun baru saat ini korban memberitahukan pada ibunya," katanya.
Saat ini kedua korban tetap kami lakukan konseling dengan psikiater guna menyembuhkan rasa trauma yang dialaminya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatanya," katanya. []