Ayah Penganiaya Anak di Kudus Terancam Bui 10 Tahun

Nv, tersangka penganiaya anak tiri di Kudus terancam hukuman 10 tahun penjara. Pasal apa yang menjeratnya?
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Ajun Komisaris Rismanto menyatakan tersangka penganiaya anak tiri dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Polres Kudus telah menetapkan Nv, 40 tahun, sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak tirinya, SW, 9 tahun. Polisi menjerat NV dengan sangkaan melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, jerat berlapis dengan pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 UU UU tentang PKDRT, ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Ajun Komisaris Rismanto kepada Tagar, Senin, 2 Maret 2020. 

Dia mengakui semua perbuatannya.

Rismanto mengatakan selama proses penyidikan Nv bersikap kooperatif. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui berbagai penganiayaan terhadap anak tirinya. "Dia mengakui semua perbuatannya," ujar dia. 

Penganiayaan yang diterima SW di antaranya dipukul, disundut rokok hingga mulut dimasuki tangan hingga bibir dan gusinya terluka. Bahkan penyidik menemukan fakta kuku jempol bocah kelas tiga sekolah dasar tersebut telah copot akibat ditindih dengan rusuk tempat tidur.

"Belum ada catatan kriminal sebelumnya dari tersangka. Kasus ini pertama yang dilakukannya," sebutnya 

Sementara, untuk tes kejiwaan psikologi, Rismanto mengaku masih berkoordinasi dengan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Tidak adanya ahli psikologi di rumah sakit plat merah itu menjadi kendala utama.

"Kami terus koordinasikan dengan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Untuk proses tes psikologi tetap dilakukan sana. Nanti teknisnya, ahli psikologinya diambilkan dari rumah sakit di atasnya yang dipindahtugaskan sementara atau bagaimana, ini masih kita koordinasikan," ucapnya.

Sebelumnya, Nv ditangkap polisi pada Rabu, 26 Februari 2020. Warga Jati, Kudus, yang geram dengan perbuatan pria asal Jepara itu melapor diserta bukti dan kesaksian kekerasan. Penganiayaan terhadap SW dipicu persoalan sepele seperti tidak makan siang, dilakukan di indekos di Kecamatan Jati, saat ibu kandungnya, SS, tengah bekerja. [] 

(Nila Nuswatul Chusna)

Baca juga: 

Berita terkait
Kondisi Terkini Korban Kekerasan Ayah Tiri di Kudus
SW sempat ingin bunuh diri akibat kekerasan fisik dari ayah tirinya. Bagaimana kondisi anak yang tinggal di Kudus itu sekarang?
Sosok Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Anak di Kudus
Warga sekitar indekos Nv di Kudus tak menyangka jika Nv tega melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, SW. Seperti apa sosok ayah tiri itu?
Sundutan Rokok Ungkap Kekerasan Anak SD di Kudus
Seorang anak SD di Kudus mengalami kekerasan fisik oleh ayah tirinya. Sang guru pun geram dan membongkar penganiayaan itu.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu