Kudus - Polres Kudus telah menetapkan Nv, 40 tahun, sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak tirinya, SW, 9 tahun. Polisi menjerat NV dengan sangkaan melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, jerat berlapis dengan pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 UU UU tentang PKDRT, ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Ajun Komisaris Rismanto kepada Tagar, Senin, 2 Maret 2020.
Dia mengakui semua perbuatannya.
Rismanto mengatakan selama proses penyidikan Nv bersikap kooperatif. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui berbagai penganiayaan terhadap anak tirinya. "Dia mengakui semua perbuatannya," ujar dia.
Penganiayaan yang diterima SW di antaranya dipukul, disundut rokok hingga mulut dimasuki tangan hingga bibir dan gusinya terluka. Bahkan penyidik menemukan fakta kuku jempol bocah kelas tiga sekolah dasar tersebut telah copot akibat ditindih dengan rusuk tempat tidur.
"Belum ada catatan kriminal sebelumnya dari tersangka. Kasus ini pertama yang dilakukannya," sebutnya
Sementara, untuk tes kejiwaan psikologi, Rismanto mengaku masih berkoordinasi dengan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Tidak adanya ahli psikologi di rumah sakit plat merah itu menjadi kendala utama.
"Kami terus koordinasikan dengan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Untuk proses tes psikologi tetap dilakukan sana. Nanti teknisnya, ahli psikologinya diambilkan dari rumah sakit di atasnya yang dipindahtugaskan sementara atau bagaimana, ini masih kita koordinasikan," ucapnya.
Sebelumnya, Nv ditangkap polisi pada Rabu, 26 Februari 2020. Warga Jati, Kudus, yang geram dengan perbuatan pria asal Jepara itu melapor diserta bukti dan kesaksian kekerasan. Penganiayaan terhadap SW dipicu persoalan sepele seperti tidak makan siang, dilakukan di indekos di Kecamatan Jati, saat ibu kandungnya, SS, tengah bekerja. []
(Nila Nuswatul Chusna)
Baca juga:
- Ayah Pelaku Kekerasan Seksual di Sulsel Ternyata ASN
- Sisi Gelap Pemangsa Anak Tiri di Dairi
- Dongeng Merawat Imajinasi Anak