Ayah di Luwu Sulsel, Setubuhi Anak Kandungnya

Seorang ayah di Luwu Sulsel ditangkap polisi karena menyetubuhi anak gadisnya yang masih SMA
Pelaku Herman saat diamankan di Mapolres Luwu. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Luwu - Entah apa dalam pikiran Herman. Pria berumur 39 tahun ini, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawa umur hingga berulang kali, di Lingkungan Saludidi, Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulsel. Anaknya berinisial SM, 15 tahun, mengalami trauma berat.

Aksi bejat Herman ini telah berlangsung sejak lama. Herman menyetubuhi putrinya yang masih duduk dibangku kelas 1 SMA di Luwu itu mulai bulan November 2019 hingga Februari 2020.

Korban mendatangi sendiri Polsek Suli dan melaporkan yang menimpanya.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan jika aksi bejat ayah ini terbongkar setelah putrinya memberanikan diri untuk mengadukan apa yang menimpanya selama ini ke kantor Polsek Suli Polres Luwu, Kamis 27 Februari 2020, kemarin.

"Korban mendatangi sendiri Polsek Suli dan melaporkan yang menimpanya. Adanya laporan itu, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku yang tak lain adalah ayahnya sendiri," kata Faisal kepada Tagar, Jumat 28 Februari 2020.

Dihadapan petugas, gadis belia ini mengaku jika ia disetubuhi oleh ayahnya sendiri bermula pada bulan November 2019 lalu. Pada saat itu, ia baru saja pulang sekolah dan langsung masuk ke kamarnya dengan maksud ganti pakaian. Tapi tiba-tiba, ayahnya ini juga ikut masuk ke kamar dan memintanya memijit kepalanya yang sakit.

Gadis belia yang masih labil itupun, mengikuti perintah ayahnya memijit kepalanya. Namun, tak lama kemudian, ayahnya langsung beraksi melakukan perbuatan bejatnya dengan membaringkan korban, kemudian memeluk dan menciumnya serta merabah buah dada hingga ke kelamin korban.

"Pada saat itu, korban ketakutan dan terpaksa membiarkan ayahnya melukan perbuatan tak senonoh kepadanya," bebernya.

Ternyata, aksi bejat sang ayah ini terus masih berlanjut. Berselang beberapa hari pada saat kejadian awal, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan bahkan sang ayah ini sudah nekat menyetubuhi anaknya itu hingga berulang kali. Aksi bejat sang ayah itupun terus berlanjut hingga bulan Februari 2020.

"Pelaku menyetubuhi korban hingga berulang kali. Sehingga atas kejadian tersebut, gadis ini mengalami trauma berat," terangnya.

Atas perbuatannya, Herman disangkakan pasal 285 KUHP Jo pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 17 Thn 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. []

Berita terkait
Pria Bermasker di Maluku Setubuhi Anak SD
Seorang pria di Kabupaten Buru Maluku menyetubuhi anak dibawah umur yang masih berusia tujuh tahun, agar tak dikenali pria tersebut memakai masker.
Waria Bunuh Bocah di Sidrap Usai Ditolak Bersetubuh
Waria di Sidrap Sulsel, ditangkap polisi usai membunuh bocah karena menolah berhubungan badan dengan pelaku.
Siswi SMP Sulbar Disetubuhi Sekeluarga Hingga Hamil
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial LL, di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban perkosaan oleh satu keluarga.