Ayah di Cirebon Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Usia TK

Seorang ayah di Kabupaten Cirebon tega mencabuli anak tirinya itu sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. (Foto: Tagar/Charles)

Cirebon - YN pria berusia 42 tahun pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon. Pelaku mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TKK).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin, 16 November 2020, mengungkapkan, YN mencabuli korban sejak tahun 2009. Saat itu korban masih berusia empat tahun.

Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan ringan. Namun, saat korban duduk di bangku SD pelaku mengancam korban ketika hendak melakukan perbuatan cabul.

Aksi bejat tersebut dilakukan YN di sejumlah lokasi. Dari mulai di dalam hingga luar rumah. Saat ini, korban diketahui telah berusia 15 tahun.

Selain menangkap YN, polisi juga meringkus sejumlah pelaku pencabulan lainnya yakni MH 35 tahun, BD 34 tahun, IM, dan JM tahun. Para pelaku merupakan warga Kabupaten Cirebon.

MH pelaku pencabulan terhadap anaknya hingga korban saat ini dalam kondisi hamil satu bulan. Aksi bejatnya itu ia lakukan pertama kali di kamar korban pada bulan Juli tahun 2019 lalu.

"Bahkan, pelaku kembali melakukan perbuatan tidak terpujinya itu pada Agustus 2020," kata Kombes Pol M Syahduddi.

MH mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain. Ancaman semacam itu kerap disampaikan pelaku setelah mencabuli korban.

Sedangkan pelaku BD terbukti mencabuli korban yang masih di bawah umur. Perbuatannya itu dilakukan pelaku berkali-kali di rumah ibu mertuanya.

Pelaku bersama barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sepeda motor, seprai, kerudung diamankan di Mapolresta Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut.

Syahduddi menyampaikan, pelaku berinisial IM mencabuli korban yang berada di rumahnya seorang diri. Saat itu, pelaku tiba-tiba memasuki rumah korban dan memaksa korban meladeni nafsu bejatnya.

Bahkan, pelaku juga mengikat tangan dan membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Baca juga: Cabuli 4 Bocah SD, Pemulung di Surabaya Ditangkap Polisi

Baca juga: Motif Pemuda Asal Cianjur Mencabuli Anak Bosnya di Malang

Pelaku bersama barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sepeda motor, seprai, kerudung diamankan di Mapolresta Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. "Ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Syahduddi. []

Berita terkait
Cabuli 4 Bocah SD, Pemulung di Surabaya Ditangkap Polisi
Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemulung yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur saat sedang memulung.
Motif Pemuda Asal Cianjur Mencabuli Anak Bosnya di Malang
Polresta Malang menahan seorang pemuda setelah mencabuli anak bosnya. Pelaku ditangkap saat akan kabur ke Cianjur.
Cabuli Bocah SD, Guru Ngaji di Banyumas Diringkus Polisi
Polresta Banyumas meringkus guru ngaji yang diduga berbuat cabul terhadap bocah SD di pondokannya. Korban mengadu ke orang tuanya.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.