Awasi Konglomerasi Keuangan, OJK Disarankan Ajak Pihak Lain

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai harus berkolaborasi dengan institusi lain untuk mengawasi aliran bisnis dari konglomerasi keuangan.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ojk.go.id)

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan institusi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, ini berguna dalam mengawasi aliran bisnis dari konglomerasi keuangan terutama industri perbankan.

"Menurut saya pengawasan akan lebih komprehensif jika melibatkan dua lembaga yang berbeda," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Kamis, 29 Oktober 2020.

Upaya OJK ini,  bertujuan untuk meminimalisir risiko yang bisa muncul dari terkonsentrasinya aset di sektor keuangan.

Yusuf menjelaskan diterbitkannya aturan terkai kriteria konglomerasi keuangan yang antara lain mengatur minimal aset sebesar Rp 100 triliun oleh OJK belum bisa dinilai efektif atau tidak. Aturan ini masih harus dilihat dulu dampaknya ke depan.

"Untuk efefktif atau tidak, saya kira perlu pembuktian tetapi karena wewenangan OJK melakukan pengawasan di semua sektor keuangan, saya kira hal ini bisa dilakukan," ucapnya.

Upaya OJK ini, kata dia, bertujuan untuk meminimalisir risiko yang bisa muncul dari terkonsentrasinya aset di sektor keuangan. Sebenarnya OJK sudah punya aturan mengenai konglomerasi seperti POJK 17/POJK.03/2014 dan 18/POJK.03/2014.

"Jadi sebenarnya pengawasan sudah dilakukan hanya saja memang dengan dinamika ekonomi Indonesia yang mendorong sektor keuangan akhirnya menjadi lebih besar yang kemudian mendorong OJK menerbitkan aturan baru ini," ujar Yusuf.

Sebelumnya, OJK menerbitkan aturan terkait kriteria konglomerasi keuangan antara lain mengatur minimal aset sebesar Rp 100 triliun. Tercatat, ada 45 grup usaha yang termasuk sebagai konglomerasi keuangan.

Aturan terkait konglomerasi keuangan tersebut tercatat dalam POJK Nomor 45 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, konglomerasi keuangan juga harus mempunyai kegiatan bisnis lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan. Tetapi, OJK bisa menetapkan tersendiri dua tau lebih LJK yang berada dalam satu grup sebagai konglomerasi keuangan walaupun aset minimal tersebut tak terpenuhi. []

Berita terkait
Mantab Ini, OJK Sebut Investor Lokal Dominasi Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan porsi kepemilikan asing di pasar modal nasional semakin menurun.
Soal Bisnis Kuliner Juara Group, OJK: Waspada Bila Investasi
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat ingin berinvestasi.
Masalah Perbankan, OJK dan LPS Perbaharui Kerjasama
OJK dan LPS sepakat memperbarui kerjasama dan koordinasi untuk memperlancar penanganan permasalahan perbankan khususnya di masa pandemi Covid -19.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.