Awas, Uang Palsu Di Enam Provinsi Sudah Masuk Sistem Perbankan!

Uang palsu yang dibuat oleh kelompok ini telah beredar di enam provinsi yakni Kalimantan Barat, Banten, Jawa Barat, Bali, Jawa Tengah, DKI Jakarta

Jakarta, (18/10/2017) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, menyebut uang palsu pecahan Rp 100.000 yang dibuat oleh enam orang tersangka telah beredar di enam provinsi Indonesia.

"Uang palsu yang dibuat oleh kelompok ini telah beredar di enam provinsi yakni Kalimantan Barat, Banten, Jawa Barat, Bali, Jawa Tengah, DKI Jakarta," ungkap Agung Setya di Bareskrim Polri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (18/10).

Agung mengaku, sejauh ini pihaknya telah menemukan ratusan lembaran uang palsu yang tersebar di enam provinsi tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan data dari Bank Indonesia mengenai peredaran uang palsu.

"Sejauh ini kami telah menemukan 121 lembar uang palsu yang tersebar di enam provinsi. Kita terus lakukan penelusuran, karena ada di beberapa provinsi," jelasnya.

Menurutnya, saat ditemukan uang palsu tersebut sudah memasuki sistem perbankan. "Kalau yang di provinsi itu uang yang sudah masuk sistem perbankan. Uang masyarakat kan luas, Bank akan mensortir, itu enam provinsi adalah yang palsu yang masuk sistem perbankan," ujarnya.

Selebihnya Agung menyebut, ke enam tersangka sudah menjalankan bisnis uang palsu tersebut sejak tahun 2008. "2008 dia mulai buat kejahatan, ya 2008 belum tentu dia buat setiap hari. Dia kan berdasarkan pesanan," tambahnya.

Dari tindak kejahatannya, keenam tersangka terjerat Pasal 36 Ayat 1 dan atau Ayat 2 dan atau Ayat 3, Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (ard)

Berita terkait