Aturan yang Akan Dilonggarkan di PSBB Jawa Barat

Aturan atau protokol kesehatan sektor transportasi terutama untuk kendaraan bermotor pribadi maupun daring lebih fleksibel saat PSBB Provinsi Jabar
Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat siap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Provinsi Jawa Barat mulai 6 Mei 2020 sampai 19 Mei 2020. Dalam pelaksanaanya nanti, protokol kesehatan untuk sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring akan lebih fleksibel.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No.36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Jawa Barat pada Pasal 16 ayat 6 yang menyebutkan, penumpang dan pengemudi diperbolehkan berboncengan asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, diperbolehkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19, dan apabila dalam kondisi darurat kesehatan.

Aturan yang yang dilonggarkan pun diberlakukan untuk sepeda motor angkutan online atau berbasis aplikasi yang diperbolehkan membawa penumpang, apabila untuk yang berkaitan penanganan Covid-19 atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

“Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam Pergub atau SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota,” tutur Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad, Gedung Pakuan, Bandung, Senin, 4 Mei 2020.

Menurut Daud, Peraturan Gubernur telah disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Terutama banyaknya pengendara motor pasangan suami (satu atap) yang protes karena tidak diperbolehkan melintas padahal untuk urusan kesehatan. “Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” kata Daud.

Ia pun berharap setelah adanya perubahan aturan tersebut tidak ada lagi pro kontra di tengah masyarakat, sehingga PSBB bisa berjalan dengan lancar dan tujuan untuk menekan persebaran Covid-19 di Jawa Barat pun bisa tercapai. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong (mencuri) pakai jalan tikus,” harap Daud.

Selain aturan yang lebih dilonggarkan untuk sektor transportasi, Pergub No.36 ini pun mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, dan melapor dirinya dan keluarga memiliki gejala Covid-19.

“Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi saya ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masif baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskesmas atau klinik jika mengalami gejala Covid-19,” tegas Daud.

Apabila tes masif baik itu melalui rapid diagnostic test (RDT) maupun polymerase chain reaction (PCR) tidak dilakukan saat PSBB diberlakukan jelas Daud, PSBB tentu tidak mempunyai ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. "Penting juga dilakukan tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas dia.

Agar PSBB wilayah Provinsi Jawa Barat ini lancar terang Daud, Gugu Tugas Covid-19 Jabar akan semakin intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat. “Kami harapkan semua kabupaten dan kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya,” terang dia.

Daud menambahkan, secara umum Pergub No.36 ini tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati atau wali kota dan sanksi.

Untuk diketahui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pergub tersebut keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawa Barat berlangsung 14 hari dari 6 sampai 19 Mei 2020.

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati atau wali kota. Baik kepgub, pergub, dan SE ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin 4 Mei 2020 atau atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar. [] 

Berita terkait
Jabar Akan Terapkan PSBB Tingkat Provinsi 6 Mei 2020
Pemprov Jabar akan terapkan PSBB tingkat provinsi mulai Rabu 6 Mei 2020, didasari oleh kebutuhan mendesak pengajuan kepada pemerintah pusat
Kesepakatan 5 Kepala Daerah di Jabar Jelang PSBB
Pada pertemuan lima kepala daerah ini disepakati mengenai pelaksanaan PSBB yang akan dilaksanakan pada Rabu 6 Mei 2020
Tindakan Polisi Jabar dan Jakarta Serupa saat PSBB
Langkah yang bakal dilakukan Polda Jabar bakal serupa dengan di kepolisian di Jakarta saat kebijakan PSBB diterapkan.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja