Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Ada Gejala Covid Diturunkan

PT KAI keluarkan aturan baru penumpang kereta api. Jika ada gejala Covid-19, penumpang diturunkan di stasiun terdekat untuk pemeriksaan kesehatan.
Penumpang kereta api di Stasiun Tawang Semarang belum lama ini. Aturan baru dikeluarkan PT KAI, di antaranya penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat untuk pemeriksaan kesehatan jika alami gejala Covid-19. (Foto: Tagar/Istimewa)

Semarang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru dalam pelayanan pelanggan kereta api (KA) di Pulau Jawa dan Sumatera. Salah satunya, penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat untuk pemeriksaan kesehatan jika mengalami gejala Covid-19 di tengah perjalanan.  

Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang Krisbiyantoro menuturkan pada periode 9 hingga 25 Januari 2021, pelanggan KA jarak kauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non-reaktif rapid test antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.

"Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tagar, Sabtu, 9 Januari 2021.

Kris, sapaannya, menyatakan KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Terkait syarat surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat ini tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.

Ketentuan lain, pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat. Dalam hal ini tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Juga harus memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. 

Baca juga: 

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Tak kalah penting, jika dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya. Ia akan  diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan, 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," imbuhnya. []

Berita terkait
KAI Keluarkan Aturan Baru Pembelian Tiket Kereta Api
PT KAI menerapkan pelayanan online di penjualan tiket kereta api. Simak penjelasannya.
Kemenhub Tingkatkan Alokasi Anggaran Angkutan Kereta Api
Kementerian Perhubungan meningkatkan alokasi anggaran Subsidi dan Lintas Pelayanan Angkutan Kereta Api (KA) Perintis di tahun 2021.
13 Stasiun Kereta Api Siapkan Layanan Rapid Tes Antigen
PT KAI telah menyediakan total 13 stasiun yang melayani rapid tes antigen untuk calon penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.