Magelang - Pemerintah Kota Magelang akhirnya menerbitkan regulasi di tengah pandemi Covid-19. Regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Produktif dan Aman Covid-19 ini sudah mulai diterapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan Perwal 30/2020 diterbitkan untuk melindungi, mencegah Covid-19 di lingkungan masyarakat, serta payung hukum AKB.
"Hampir semua aspek diatur di dalamnya. Mulai pendidikan, pembukaan mal, tempat hiburan, hingga hajatan pribadi yang wajib menyertakan izin Wali Kota Magelang," ujar dia, Senin, 31 Agustus 2020.
Sekda Joko menyebut perwal tersebut juga memuat sejumlah aturan, larangan, hingga sanksi kepada para pelanggarnya. Seperti pemakaian masker, memastikan dalam kondisi sehat, menjaga jarak, dan pembatasan jumlah kerumunan.
Ketentuan ini sudah menjadi produk hukum sehingga kami harapkan masyarakat lebih taat dan patuh lagi terhadap protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 bisa diputus.
Joko mencontohkan, jika seseorang ke tempat perkantoran, mal, dan lain sebagainya tidak pakai masker, maka berdasarkan pasal 11 ayat 2 huruf a, dan pasal 29 ayat 1, petugas akan melarang yang bersangkutan masuk ke area.
"Untuk jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari biasanya. Termasuk tempat ibadah, fasilitas umum, angkutan umum, perkantoran, dan lain-lain," kata Joko.
Menurutnya, dalam kondisi mendesak, masyarakat boleh menggelar pertemuan asalkan mendapat izin dari Wali Kota Magelang melalui aparat kecamatan dan kelurahan masing-masing.
"Kemudian jumlah pengunjung yang hadir dalam satu waktu, tidak boleh melebihi 30 persen dari efektivitas lokasi penerapan jaga jarak," tuturnya.
Selain itu, instansi, kelompok juga diwajibkan membentuk satgas penanganan Covid-19 secara internal. Demikian halnya dengan penataan perkantoran maupun fasilitas publik lainnya, harus mengedepankan jaga jarak minimal satu meter.
"Sebelum masuk harus dicek suhu tubuh, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan harus jaga jarak," ucapnya.
Baca juga:
- Svarga Bumi Magelang, Wisata Spot Foto Tengah Sawah
- Komitmen Aji - Windarti di Pilkada Kota Magelang
- Harga Anjlok, Petani di Magelang Bagikan Sayur ke Warga
Joko menambahkan Satpol PP bersama aparat kecamatan dan kelurahan memiliki hak membubarkan acara jika tidak sesuai Perwal 30/2020. Yakni dengan mencabut izin penyelenggaraan.
Sanksi-sanksi di perwal tidak hanya berlaku bagi perseorangan, namun juga untuk instansi, perusahaan swasta, tempat hiburan, fasilitas publik, dan sebagainya.
Sanksi yang dijatuhkan berjenjang, meliputi tiha tahapan sanksi administratif. Antara lain, teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin sementara.
"Ketentuan ini sudah menjadi produk hukum sehingga kami harapkan masyarakat lebih taat dan patuh lagi terhadap protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 bisa diputus," ucap Joko. []