Aturan Kapolri Soal Pam Swakarsa, YLBHI Ingat Petrus

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa, YLBHI ingat petrus.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah) dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (kanan) meninjau jalannya perayaan malam Natal di gereja-gereja di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2019. (Foto: ANTARA/ HO-Polri)

Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan terbaru soal Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 ini lantas menuai kritikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga warganet.

"Pam Swakarsa ini tak lebih dari upaya negara untuk menempelkan pos polisi sedekat mungkin ke urat nadi masyarakat. Basisnya kecurigaan dan paranoia negara. Apa urgensinya? Bagaimana pengawasannya? Apa dampaknya bagi masyarakat yang setiap hari diteror aparat?" kata akun Twitter @hakasasiid seperti dikutip Tagar, Rabu sore, 16 September 2020.

Bahkan sebetulnya kita masih ingat waktu ada petrus (penembakan misterius), itu konteksnya parah sekali.

Menurut @hakasasiid, pada tahun 1998, Pam Swakarsa dibentuk oleh Panglima ABRI Wiranto untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR. Kata dia, anggota Pam Swakarsa sendiri adalah beberapa organisasi masyarakat (ormas) yang dikumpulkan dan diperintahkan menyerang pedemonstran di gedung DPR/MPR dan Semanggi, Jakarta.

Baca juga: Tolak Polisi Libatkan Preman, YLBHI: Makin Tidak Keruan

Lantas dia mengaitkan Perkap Nomor 4 Tahun 2020 dengan keterlibatan preman di pasar dalam rangka penertiban protokol kesehatan, demi mencegah penularan virus corona semakin masif.

"Polri juga melibatkan ormas dan preman untuk menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan selama PSBB. Mereka mengikuti apel dengan TNI-Polri dan menerima rompi khusus bertuliskan ‘Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19’ dengan lambang Polda Metro dan Kodam," tulisnya.

Ketua YLBHI AsfinawatiKetua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Foto: Tagar/Yaqin)

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masyarakat akan berada di bawah ancaman dengan adanya Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tersebut.

"Bahkan sebetulnya kita masih ingat waktu ada petrus (penembakan misterius), itu konteksnya parah sekali. Mengingatkan kita akan masa-masa ketika hukum itu jadi liar, ada Pam Swakarsa ya masyarakat nanti akan ada di bawah ancaman," ujar Asfin kepada Tagar, Rabu, 16 September 2020.

Baca juga: YLBHI Kritik Perma Korupsi 100 M Penjara Seumur Hidup

Diketahui, Perkap terbaru Nomor 4 Tahun 2020 soal Pam Swakarsa ini telah ditandatangani Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020. Pam Swakarsa diklaim menjadi suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri.

Adapun istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan atau kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Pasal 1

1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatakan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.

Pasal 2

Pam Swakarsa bertujuan untuk:

a. Memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan atau permukiman;

b. Mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan

c. Meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 3

1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearian lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.

Pasal 3

(4) Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:

a. Pecalang di Bali;

b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;

c. Siswa Bhayangkara; dan

d. Mahasiswa Bhayangkara.

Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri. []

Berita terkait
YLBHI Towel Jokowi dan KPK dalam Kasus Djoko Tjandra
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyuarakan, skandal Djoko Tjandra sudah membutuhkan Presiden Jokowi dan KPK.
YLBHI Geram RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas
Asfinawati mengaku kecewa dengan ditariknya RUU PKS dari Prolegnas prioritas 2020. Menurutnya DPR selalu tidak peduli urusan orang banyak.
Tanggapan Istana ke YLBHI Soal Otoritarianisme
Donny Gahral Adian mengatakan jabatan yang dimungkinkan diperbolehkan menjabat di pemerintahan. YLBHI menilai pemerintah bersikap otoritarianisme.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina