Aturan Iuran Pribumi Nonpribumi di Surabaya Dicabut

Aturan tentang perbedaan iuran antara pribumi dan warga pendatang (nonpribumi) di RW 03 Bangkingan, Surabaya dicabut usai rapat bersama.
Surat keputusan RW 03, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, yang viral di medsos. (Foto: Twitter/Tagar)

Surabaya - Surat Keputusan RW 03, Kecamatan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya tentang perbedaan iuran antara pribumi dan warga pendatang (nonpribumi) yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya dicabut.

Pencabutan aturan tersebut setelah adanya pertemuan bersama pihak RT, RW, LPMK, kelurahan dan kecamatan setempat, untuk membatalkan Surat Keputusan tersebut. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Kanti Budiarti.

“Kemarin, rapat RW bersama LPMK dan RT, disepakati membatalkan aturan (Surat Keputusan) tersebut,” ucapnya di Balai Kota Surabaya, Rabu 22 Januari.

Kanti mengaku pembuatan aturan pungutan di tingkat RT dan RW diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 terkait dengan sumber dana yang bisa dikelola oleh RT-RW.

Kemarin, rapat RW bersama LPMK dan RT, disepakati membatalkan aturan (Surat Keputusan) tersebut.

“Di situ ada aturan-aturan yang jelas salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain dan dari anggaran pemerintah daerah,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu 22 Januari.

Kanti menjelaskan Pemkot Surabaya akan mengawasi terkait aturan iuran yang dibuat RT dan RW. Ia beharap tidak ada iuran yang bisa membebani masyarakat.

“Artinya pemerintah kota kan semua pelayanannya gratis, jadi RW jangan sampai membebani warga,” katanya.

Di samping itu, sejak pembentukan RT RW yang baru, Pemkot Surabaya telah memberikan surat edaran dan melakukan sosialisasi terkait perda dan perwali yang mengatur tupoksi maupun pengelolaan sumber dana di tingkat RT - RW. Karena itu, seharusnya masing-masing RW juga sudah paham terkait Perda No 4 Tahun 2017.

“Kemarin itu kita keliling di 31 kecamatan, RT/RW, LPMK yang baru itu, yang periode 2020 – 2022 yang kita lakukan pelantikan itu. Artinya, RT-RW yang baru sudah kita kasih wawasan dan pembekalan,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus RT maupun RW, ketika menetapkan hal yang menyangkut warga, supaya berkoordinasi dengan lurahnya masing-masing. Sehingga, lurah juga ikut membantu memonitor.

“Sebaiknya sebelum diterapkan konsultasi dulu dengan kelurahan. Lurah nanti bisa mengawasi dan mengarahkan,” pesannya.

Untuk itu, ke depan, Kanti memastikan akan rutin memberikan pembinaan kepada para pengurus RT-RW. Pembinaan akan rutin dilakukan ketika rapat berkala di masing-masing kelurahan dan kecamatan.

“Itu nanti kan forum untuk ketemu RT, RW dan lurah, berarti biar disampaikan lah, disosialisasikan supaya tidak terulang lagi di wilayah yang lain,” pungkasnya.

Terpisah Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono membenarkan jika aturan iuran yang dibuat warga RW 03, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri sudah dicabut sesuai kesepakatan.

"Pembatalan itu dituangkan dalam resum rapat, yang ditulis tangan dan ditandatangani bersama para pengurus kampung," terang Awi.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap tidak ada lagi perdebatan soal istilah pribumi dan nonpribumi seperti yang ada di SK RW 03 Bangkingan.

"Saya rasa tidak perlu ada lagi soal pribumi dan nonpribumi. Jangan ada diskriminatif, karena itu bertentangan dengan UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," ucapnya. []

Berita terkait
Cegah Virus Corona, KKP Periksa Penumpang dari China
KKP kelas I Surabaya memasang memeriksa sejumlah penumpang dari China yang masuk di Bandara Juanda Surabaya untuk mencegah masuknya virus corona.
Warga Malang Temukan Mayat Bayi di Sungai Brantas
Warga bernama Edi Mulyono awalnya mencium bau busuk saat akan memacing di Sungai Brantas dan saat diperiksa ternyata sumber bau dari mayat bayi.
Adjie Notonegoro Akui Top Up Rp 150 Juta ke MeMiles
Desainer Adjie Notonegoro mengaku ikhlas jika uang investasi di MeMiles sebesar Rp 150 juta tidak kembali.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.