Aturan Baru Pemerintah Soal Kegiatan di Tempat Ibadah

Dalam edaran ini, secara garis besar ada tiga hal yang diatur dalam edaran ini yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Tagar/Dok Menag)

Jakarta - Kementerian Agama dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang kegiatan di tempat ibadah selama penerapan perpanjangan PPKM.

Dalam edaran ini, secara garis besar ada tiga hal yang diatur dalam edaran ini yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut penjelasannya.

1. Tempat Ibadah

Tempat ibadah di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPPKM, dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan pada level 2, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 jemaah.

Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT Zona Merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di kabupaten/kota dengan kriteria level 2 dan 1, tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah sementara.

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang.

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan 1 Zona Hijau, kegiatan peribadatan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen.

Untuk Zona Kuning, jumlah jemaah paling banyak 50 persen, Zona Oranye dan Zona Merah jumlah jemaah maksimal 25 persen.

2. Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah menggunakan thermogun, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan.


Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Kemudian menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberi tanda khusus pada lantai, halaman atau kursi.

Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal ke jemaah, mengatur akses keluar dan masuk jemaah agar tidak ada kerumunan, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari.

Melaksanakan kegiatan peribadatan paling lama 1 jam, memastikan pelaksanaan kutbah atau ceramah wajib memenuhi ketentuan memakai masker dan pelindung wajah, kutbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah

Jemaah menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter, dalam kondisi sehat dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

Kemudian, jemaah disarankan membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.

"Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Menteri Agama, Kamis, 12 Agustus 2021. []

Baca Juga: Gus Yaqut Resmikan Asrama Haji Setara Hotel Bintang 3 di Makassar

Berita terkait
Gus Yaqut Heran Indonesia Belum Diizinkan Masuk Saudi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum memahami kenapa Indonesia belum mendapat izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi.
Menag Yaqut Revitalisasi KUA Seluruh Indonesia
Menag Yaqut fokus merevitalisasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia dengan jumlah lebih dari 5.945 unit.
Kejutan Gus Yaqut, Tiap Acara Harus Dimulai dengan Doa Semua Agama
Kementerian Agama tidak hanya mengurusi kebutuhan umat Islam, maka setiap acara di Kemenag harus didahului dengan doa semua agama. Gus Yaqut.