Aturan Baru Akad Nikah Saat New Normal di Yogyakarta

Kementerian Agama sudah mengizinkan akad nikah setelah menutup layanan akibat pandemi Corona, termasuk di Yogyakarta
Ilustrasi akad nikah (Foto: pixabay)

Yogyakarta - Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Yogyakarta sempat menutup atau tidak melayani pendaftaran akad nikah akibat pandemi Covid-19. Kini sudah membuka layanan pendaftaran lagi bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan tahun ini. Namun ada aturan baru dalam pelaksanaannya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Nur Abadi, kebijakan pembukaan kembali layanan pendaftaran nikah bagi calon pengantin di saat wabah virus Corona karena mempertimbangkan kondisi di lapangan. Penambahan kasus positif maupun penurunan kasus Korona di DIY yang menjadi tolak ukur bagi Kemenag Kota Yogyakarta.

Menurut dia, teknis pendaftaran pernikahan dalam status new normal karena ada wabah virus Corona atau Covid-19 melalui online. "Teknis pendaftarannya melalui online. Semua persyaratan kemudian bisa discan dan disampaikan ke KUA," kata Nur Abadi saat dihubungi wartawan, Rabu, 3 Juni 2020.

Namun pihaknya juga tidak menutup kemungkinan melayani pendaftaran nikah langsung ke kantor KUA. Dengan syarat jumlah pendaftar dibatasi agar tidak terjadi kerumunan. "Kami tetap membuka layanan di kantor jika warga yang ingin datang. Namun, hanya diwakili oleh satu orang," ucapnya.

Nur Abadi mengungkapkan, KUA Kota Yogyakarta sudah melakukan sejumlah upaya penyesuaian di tengah pandemi Covid-19 ini. Pendaftaran terhitung dari 1 Juni 2020.

Sementara itu terkait pelaksanaan ijab kabul sebisa mungkin dilakukan di kantor KUA. Namun jika terpaksa harus dilakukan di luar kantor KUA, tentunya protokol akan lebih ketat lagi. Pihaknya tetap mengedepankan protokol pencegahan Covid-19 yang menjadi prioritas selama menjalankan tugas. "Diharapkan nanti ijab kabul dilakukan di kantor KUA. Petugas harus pakai Alat Pelindung Diri (APD)," ucapnya.

Kami belum merekomendasikan ijab kabul nikah virtual.

Sejak dibukanya pendaftaran nikah pada Senin, 1 Juni 2020 hingga saat ini, belum ada masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menikah di KUA wilayah Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Edhi Gunawan menambahkan, pihaknya belum merencanakan prosesi ijab kabul secara virtual. "Kami belum merekomendasikan ijab kabul nikah virtual. Diupayakan bertemu langasung," kata Edhi. 

"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," kata Kamaruddin Amin melalui pernyataan tertulis yang diterima , Jumat, 24 April 2020.Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan saat ini akad nikah sudah bisa digelar. Direktorat Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin menerangkan, di tengah pandemi Covid-19, kini pelaksana akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah bisa dilakukan kembali.

"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," kata Kamaruddin Amin melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 24 April 2020.

Sebelumnya, pelaksanaan pernikahan sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April 2020. Penghentian meliputi layanan akad nikah di KUA kecamatan. Kini, pihak Kemenag sudah menyatakan kembali membukanya.

Kamaruddin menyebut ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," ucapnya.

Kamaruddin menyatakan Sistem Informasi Manajemen Nikah dari Ditjen Bimas Islam Kemenag telah mencatat terdapat 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Dia mengatakan sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020. []

Baca Juga:

Berita terkait
Perjuangan Menikahi Gadis Kulon Progo Saat Corona
Keduanya bertemu di Malioboro Yogyakarta. Pria asal Bojonegoro akhirnya menikahi kekasihnya di Kulon Progo. Butuh perjuangan berat saat pandemi.
Kemenag Perbolehkan Kembali Akad Nikah di KUA
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan saat ini akad nikah sudah bisa digelar di kecamatan yang sudah mendaftar sampai 23 April 2020.
Cegah Corona, Akad Nikah di Sulbar Tanpa Resepsi
Cegah corona di Sulbar, Kemenag Sulbar mengimbau kepada seluruh warga Sulbar, untuk tidak melaksanakan akad nikah yang melibatkan banyak orang.