Atasi Permasalahan Pemanfaatan Tanah Melalui SPAB

ementerian ATR/BPN memastikan pelaksanaan program Reforma Agraria dapat berjalan secara tepat sasaran mengatasi ketimpangan penguasaan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN memastikan pelaksanaan program Reforma Agraria dapat berjalan secara tepat sasaran. Selain itu, dalam pelaksanaan program Reforma Agraria, kini sudah didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Program Reforma Agraria dimaksudkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan, pemilikan dan efektivitas penggunaan dan pemanfaatan tanah. Adanya hal tersebut dan menterjemahkan tugas dan fungsi Ditjen Penataan Agraria adalah yang melatarbelakangi hadirnya Sistem Penataan Agraria dan Berkelanjutan (SPAB).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengemukakan bahwa SPAB adalah suatu konsep yang menterjemahkan tugas dan fungsi Ditjen Penataan Agraria. 


Saat ini di negara kita masyarakat kita bekerja keras untuk mengelola asetnya tetapi perlu diketahui bahwa di negara-negara maju aset itu bekerja atau diusahakan secara baik sehingga ini merupakan salah satu sarana mencapai kemakmuran. 


“Melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2020 sudah disampaikan bahwa Ditjen Penataan Agraria bertugas untuk merumuskan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat dan penataan penggunaan tanah,” kata Andi Tenrisau dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021. 

Lebih lanjut, Andi Tenrisau mengutarakan bahwa SPAB ini merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa subsistem, yaitu input basis data. Input basis data diperlukan untuk merancang penataan agraria berkelanjutan itu. 

Input data yang diperlukan adalah data-data spasial dan data-data tekstual. Setelah melakukan input data, dapat dirancang penataan agraria yang berkelanjutan yang disebut SPAB. SPAB ini didukung oleh tiga kegiatan pokok, yaitu penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses.

Dirjen Penataan Agraria menjelaskan bahwa penataan aset merupakan usaha untuk menata penguasaan, kepemilikan dan penggunaan tanah supaya berkeadilan. 

Dalam penataan aset, tanah diberikan kepada orang dengan kriteria tertentu serta melakukan juga penataan penggunaan tanah, agar tanah yang dimiliki masyarakat mendapatkan hasil optimum. 

“Untuk penataan penggunaan tanah merupakan usaha untuk mendorong masyarakat menggunakan tanahnya secara baik dan kegiatan terakhir adalah penataan akses, yang merupakan pemberian kegiatan pemberdayaan masyarakat yang memiliki tanah. Bentuknya bisa pendampingan hingga memberikan bantuan modal,” ujar Andi Tenrisau.

Sistem SPAB ini diharapkan dapat memberikan hasil seberapa besar perbaikan penguasaan dan pemilikan tanah itu, apakah tanah itu sudah digunakan dengan baik dan bagaimana pemberdayaan masyarakat itu dapat memberikan manfaat kepada para pemilik tanah. 

“Hasil yang diharapkan adalah terciptanya kepastian hukum dan kesejahteraan rakyat. Sistem SPAB ini juga diharapkan ada evaluasi secara berkala setiap tahun, sehingga kita dapat mengetahui manfaat yang diterima masyarakat,” ucapnya.

SPAB intinya tidak hanya berbicara aset tanah melainkan juga bagaimana melakukan suatu pemberdayaan kepada masyarakat pemilik tanah sehingga kemudian dapat dilakukan untuk sesuatu yang produktif. 

“Saat ini, di negara kita, masyarakat kita bekerja keras untuk mengelola asetnya, tetapi perlu diketahui bahwa di negara-negara maju, aset itu bekerja atau diusahakan secara baik sehingga ini merupakan salah satu sarana mencapai kemakmuran,” kata Andi Tenrisau. []

Berita terkait
Sofyan Dajalil Berikan Pesan saat Upacara Peringatan Hantaru
menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menyampaikan bahwa UUPA merupakan UU yang monumental dan hasil dari pemikiran yang cukup progresif.
Sofyan Djalil: Jadikan Peringatan Hantaru sebagai Evaluasi
Menteri Sofyan A. Djalil mengatakan peringatan Hantaru tahun 2021 dapat dijadikan sebagai momentum evaluasi demi perbaikan organisasi
Sofyan Djalil: Program Prioritas Jadi Fokus Kementerian ATR/BPN 2022
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas tentang RAPBN 2022.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina