Asosiasi Arkeolog Protes Keras Formula E di Monas

Asosiasi Ahli Arkeologi Indonesia protes keras terkait pembangunan sirkuit balap mobil listrik Formula E di Monas.
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/foc).

Jakarta - Asosiasi Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) protes keras terkait pembangunan sirkuit balap mobil listrik Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas). IAAI menganggap lokasi sirkuit di cagar budaya menabrak aturan.

"Menyampaikan protes keras atas pelaksanaan revitalisasi dan pemanfaatan Situs Cagar Budaya Lapangan Merdeka yang dilakukan tanpa prosedur yang benar sesuai peraturan perundangan dan telah mengakibatkan kerusakan," kata Ketua IAAI Wiwin Djuwita Ramelan dalam pernyataan sikap Asosiasi yang ditandatangani di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Menurut Wiwin, perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi dan pemanfaatan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Aturan ini ditabrak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran pelaksanaan proyek tidak melalui kajian.

Pengajuan perizinan kepada Komite Pengarah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI yang pada kenyataannya merupakan kebohongan.

"Pasal 86 dalam Undang-Undang tersebut menyatakan, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian dan atau analis mengenai dampak lingkungan," ujarnya.

Sirkuit Formula E JakartaSirkuit Formula E Jakarta. (Foto: Panitia Formula E Jakarta)

Asosiasi juga mengecam surat rekomendasi terkait pemanfaatan Monas sebagai arena Formula E yang ditanda tangani Anies Baswedan. Dalam surat bertanggal 20 Januari 2020 itu, Anies mengklaim telah mengantongi rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI tapi Ketua TACB DKI Mundardjito membantahnya.

"Pengajuan perizinan kepada Komite Pengarah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI yang pada kenyataannya merupakan kebohongan," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI tidak menggunakan asas kepatutan dalam mengeluarkan putusan. Padahal, kata Wiwin, Monas memiliki nilai luhur yang seharusnya dihormati.

"Pemanfaatan untuk kepentingan balap mobil Formula E mengenyampingkan kepatutan, sebagaimana layaknya terhadap cagar budaya yang memiliki nilai penting lambang perjuangan bangsa Indonesia," katanya.

Dia mengingatkan, Kawasan Medan Merdeka yang di dalamnya terdapat Monas bukan sekedar lahan kosong. Kawasan bersejarah ini justru diatur secara ketat lantaran memiliki nilai-nilai penting.

Hal senada disampaikan Ketua TACB DKI Mundardjito. Dia mengatakan, Monas sebagai kawasan cagar budaya memiliki nilai sejarah yang seharusnya dilindungi dari potensi kerusakan. "Ada yang penting di situ, dulu Bung Karno kembali dari Yogyakarta pada 19 September 1945, dan di situ ada rapat. Karena itu kawasan Monas menjadi penting," ujar Mundardjito kepada Tagar. []

Berita terkait
Saran Ahli Soal Formula E di Monas Ogah Diungkap
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan H Wardhana ogah mengungkap saran Formula E di Monas dari TACB dan TSP.
Restu Didapat, Jalur Balap Formula E Monas Digarap
Pemprov DKI Jakarta mulai bergerak mempersiapkan jalur balap Formula E di kawasan Monas setelah restu dikantongi.
4 Syarat Anies Dapat Restu Gelar Formula E di Monas
Izin terkait rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar balap Formula E dapat dikantongi asal 4 syarat terpenuhi.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi