Yogyakarta - Dua orang pemuda menggelapkan kamera rental dengan mengaku sebagai pegawai bea cukai. Tak tanggung-tanggung, mereka juga mengendarai sedan mewah berplat merah untuk menyakinkan korbannya.
Mereka masing-masing berinisial EIH, 27 tahun warga Batam, Kampung Melayu, Batubesar, Nongsa, Kepri dan AM , 27 tahun asal Tanjung Uncang, Batuaji, Kota Batam, Kepri. Penggelapan itu terjadi di Jalan Prof Supomo, Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta Inspektur Satu (Iptu) Nuri Ariyanto mengatakan, saat ini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Mereka mengaku pegawai bea cukai. Keduanya juga melengkapi KTP sebagai ASN tapi KPT palsu,” kata Iptu Nuri Aryanto kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu, 9 Desember 2020.
Modus kejahatan mereka dalam menjaring korbannya melalui media sosial. Dua orang ini bersama-sama membuka Facebook di market place, mencari penyewaan kamera.
Mereka mengaku pegawai bea cukai. Keduanya juga melengkapi KTP sebagai ASN tapi KPT palsu.
Setelah berhasil terhubung dengan pemilik rental, selanjutnya komunikasi berlanjut melalui pesan WhatsApp. Tepatnya pada Senin, 7 November keduanya mendatangi tempat persewaan kamera di Jalan Prof Supomo, Kota Yogyakarta. “Di sana pelaku melakukan transaksi menyewa sebuah kamera mirorless,” ucapnya.
Setelah membawa kamera hasil sewaan, tak berlama-lama, keduanya kemudian menggadaikan kamera tersebut itu di pegadaian sebesar Rp 1,8 juta. Hasil kejahatannya mereka bagi dua. “Uang untuk bayar kos dan hidup sehari-hari," katanya.
Baca Juga:
Keduanya pun berhasil ditangkap polisi di seputaran Jalan Tentara Pelajar, Kota Yogyakarta. Dari keterangan pelaku, mereka pernah melakukan penggelapan serupa di sejumlah kota. Modusnya pun sama.
Selain di Yogyakarta, empat korban tersebar di berbagai kota ada di Jakarta, Bekasi dan Sleman. Kerugian yang diderita korban bervariasi, ada kerugian Rp 1 juta, Rp 20 juta, Rp 12 juta. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 378 ancaman 4 tahun penjara. []