Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh keluar negeri asalkan sudah divaksin tiga kali .
"ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin," kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa, 22 Maret 2022.
Tjahjo menjelaskan, ASN bisa dinas keluar negeri karena kondisi sudah mulai membaik, tetapi syaratnya vaksin kedua plus PCR.
"Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Termasuk saat ini, Kemenpan RB tengah mempersiapkan syarat Lebaran 2022 agar ASN dan masyarakat bisa pulang kampung.
"Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya kira peran wali kota, dandim, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin," katanya.
Saat ditanya apakah ada negara yang dilarang dikunjungi, Menpan mengatakan hal tersebut menjadi wewenang Imigrasi dan Kemenlu untuk melihat negara yang masih tinggi angka Covid-19.
"Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi Covid-19," pungkasnya. []
Baca Juga
- Kementan Buka Vaksin Booster, SYL: Kita Bantu Negara Putus Penyebaran Omicron
- Paten, Ini Langkah Mentan SYL Mengenai Pengembangan Jeruk Nasional
- Mentan SYL Dorong Petani Bone Tingkatkan Produksi Padi Dengan IP 400
- Mentan SYL Ajak Jurnalis Bangun Pertanian Maju, Mandiri dan Modern