ASN Boleh Cuti Saat Pandemi Corona, Ini Syaratnya

Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan cuti selama masa pandemi virus corona tetapi ada syaratnya.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa, 10 Maret 2020. (Foto: Antara/Adeng Bustomi/nz)

Jakarta - Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang D. Sumarsono memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) mengajukan cuti selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi.

Namun, dia menegaskan kelonggaran hak cuti ASN di saat merebaknya wabah corona sangat dibatasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta Timur, Kamis, 30 April 2020.

Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19, ia menjelaskan, aparatur sipil negara tidak diperkenankan cuti selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat penularan virus corona.

Pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, menurut surat edaran itu, tidak diperkenankan memberikan izin cuti kepada aparatur sipil negara kecuali aparatur sipil negara yang mengajukan cuti karena sakit, melahirkan, atau punya alasan penting untuk mengajukan cuti.

"Kalau mau melahirkan ya mau tidak mau diberi cuti," ujar Bambang.

Menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan 9 April 2020, cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti aparatur sipil negara sakit keras atau meninggal dunia. "Cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini," kata dia.

Bambang menegaskan semua kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB ini harus dipatuhi oleh semua ASN. Dia mengatakan semua kebijakan ditetapkan demi kepentingan nasional untuk menekan penyebaran virus corona. []

Berita terkait
3 Kriteria ASN Terancam Sanksi Berat Kalau Mudik
Di tengah kekhawatiran meluasnya Covid-19, pemerintah melarang aparatur sipil negara mudik Lebaran 2020. Berikut jenis hukuman bagi yang melanggar.
Jam Kerja ASN Kota Magelang Selama Ramadan 2020
Work form home tetap diterapkan bagi ASN Kota Magelang selama Ramadan. Namun yang wajib masuk kerja, jam kerja dikurangi.
Masa Corona, Dana Bos Boleh untuk Bayar Guru non-ASN
Kemendikbud memberikan fleksibilitas dapat menggunakan dana BOS untuk membayar guru bukan ASN selama masa pendemi corona.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.