Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, mengancam akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) bandel yang melanggar kode etik dan pelanggaran lainnya.
Bagaimana kami akan menegakkan aturan, jika di lingkungan kami sendiri malah rusak.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan penindakan ASN kelak melibatkan unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Tapi bagaimana bentuk penindakan dan pelanggaran seperti apa yang akan ditindak, kami bahas dulu bersama instansi lain," katanya, Kamis, 12 Maret 2020.
Sebelum melakukan penindakan dan pembinaan ASN di instansi lain, kata Alfiadi, pihaknya terlebih dahulu membenahi internal di jajaran pasukan penegak peraturan daerah itu.
"Bagaimana kami akan menegakkan aturan, jika di lingkungan kami sendiri malah rusak. Mustahil aturan ke arah lebih baik itu bisa terlaksana dengan baik," katanya.
Menurutnya, ASN yang nantinya akan ditindak adalah mereka yang kedapatan berkeliaran di jam dinas dengan menggunakan seragam pegawai lengkap.
"Paling banter itu adalah koordinasi, itu selemah-lemahnya pelibatan instansi samping, tak perlu lagi melakukan penindakan secara berlebihan dan terlalu maju ke depan," katanya. []