Banda Aceh - Untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas maka Pemerintah Aceh mengeluarkan intruksi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak untuk tidak menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan dan kegiatan yang mengumpulkan massa lainnya.
“Larangan menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan ini sudah ditetapkan dalam instruksi Gubernur Aceh, seluruh ASN harus mematuhinya demi kebaikan bersama,” kata Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, Senin, 11 Januari 2021.
Larangan menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan ini sudah ditetapkan dalam instruksi Gubernur Aceh.
"ASN Pemerintah Aceh harus menjadi contoh baik dalam masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona," katanya.
Taqwallah menjelaskan, jika instruksi tersebut dilanggar ASN, maka pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh atasan langsungnya.
“Kondisi pandemi dunia kian melonjak, namun pekerjaan dan tugas kita harus tetap berjalan, karena itu aktivitas kita harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan,” ujar Taqwallah. []