Asing Dominasi Pengajuan Hak Paten di Indonesia

Pada 2017 perusahaan dalam negeri, UMKM, perguruan tinggi, Litbang yang mengajukan hak paten hanya sekitar 2.100 pengajuan.
Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI Kemenkumham RI, Dede Mia Yusanti saat memaparkan pentingnya Hak Paten di Yogyakarta. (Dok Humas UMY/Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta, (Tagar 21/1/2019) - Antusias perusahaan asing yang mengajukan Hak Paten di Indonesia sangat tinggi. Hal ini berbanding terbalik dengan perusahaan atau UMKM domestik. Mereka sangat minim mengajukan hak paten, di negeri sendiri sekali pun.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Dede Mia Yusanti mengaku prihatin dengan kondisi masih minimnya pengajuan paten dari domestik.

"Perusahaan asing mendominasi jumlah pembuatan hak paten di Indonesia. Pada tahun 2017 saja dari sekitar 14 ribu pengajuan tiap tahunnya dan hanya sekitar 15 persen pengajuan dari dalam negeri," kata Yusanti di Yogyakarta, Senin (21/1).

Artinya, pada 2017 perusahaan dalam negeri, UMKM, perguruan tinggi, Litbang yang mengajukan hak paten hanya sekitar 2.100 pengajuan. 

"Kesadaran masyarakat Indonesia untuk hak paten perlu ditingkatkan," tegasnya.

Menurut dia, pertumbuhan  paten di Indonesia sangat rendah. Mengacu pada Global Competitiveness Index 2017-2018, Indonesia menempati urutan 36 dari 127 negara. 

"Memang permohonan hak paten meningkat tajam dua tahun terakhir ini, sebagian besar dari perguruan tinggi dan Litbang," jelasnya.

Yusanti mengatakan, kesadaran masyarakat Indonesia, khususnya industri lokal terhadap hak paten masih kurang. 

"Tentu ini disayangkan, karena perlindungan kekayaan hak paten atau kekayaan intelektual berpengaruh terhadap perekonomian bangsa," ujarnya.

Dia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir hak paten terhadap inovasi yang dilahirkan, yang dimiliki berbagai perguruan tinggi dan Litbang memberi angin segar bagi Indonesia. Setidaknya bisa memotivasi para pelaku industri untuk berinovasi dan ikut memperhatikan Hak Paten atas inovasinya. 

"Inovasi tidak perlu rumit dan canggih. Inovasi bisa sederhana, namun penting bermanfaat bagi masyarakat dan dikomersilkan," paparnya.

Untuk meningkat kesadaran Hak Paten, DJKI Kemenkumham RI memberikan peluang bagi para inventor atau perancang inovasi di Indonesia. Untuk memberikan perlindungan hukum pada suatu karya atau inovasi. 

DJKI menjadi institusi kekayaan intelektual yang menjamin kepastian hukum dan menjadi pendorong inovasi, kreatifitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Di bagian lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman mengatakan, selama 2017 lalu sudah membantu pengurusan Hal Karya Intelektual (HKI) sebanyak 50 UMKM. 

"Ada juga yang mengurus sendiri, sekitar 100 pelaku UMKM," kata Staf Bidang Industri, Endah Wulandari.

Sebagian dari pemilik UMKM mengurus Hak Paten berkaitan dengan hak merk produk, sertifikasi hal serta jaminan mutu produk. Pelaku UMKM sebagian besar enggan mengajukan Hak Paten karena ketidaktahuan, proses yang tergolong rumit bagi mereka. []

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.