Jakarta - Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih hukuman tiga hari dibanding harus membayar denda lantaran tak ada uang.
Asep divonis bersalah setelah terjaring razia petugas dan karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat, pada Selasa, 13 Juli 2021.
Dalam sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang digelar secara virtual, Asep tak mampu berbuat apa-apa saat divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep dalam sidang vitual.
Petugas kejaksaan memintanya untuk mempertimbangkan terlebih dahulu selama satu atau dua hari. Asep pun kemudian menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memmberikan keputusan pastinya selama dua hari.
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq.
Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya.
Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur tersebut digelar bagi 9 pelaku usaha lainnya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," ujarnya. []
Baca Juga: Perpres: Tolak Vaksinasi Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta