AS Mulai Terapkan Larangan Impor Barang dari Xinjiang

AS terapkan larangan impor barang produksi dari wilayah Xinjiang, China, kini mulai diberlakukan dengan alasan ada genosida di sana
Warga Uighur yang ditahan dalam kamp "deradikalisasi" di Xinjiang, China. (Foto: abc.net.au/indonesian – Supplied/RFA)

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat (AS), Antony Blinken, mengatakan larangan impor barang produksi dari wilayah Xinjiang, China, kini mulai diberlakukan dengan alasan ada genosida di sana.

Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP - U.S. Customs and Border Protection) AS telah mulai menegakkan Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa di Uighur, yang ditandatangani Presiden Joe Biden menjadi pada bulan Desember lalu.

CBP menyatakan pihaknya siap untuk menerapkan UU yang menganggap semua barang dari Xinjiang diproduksi dengan cara kerja paksa, kecuali dapat pihak importir dapat menunjukkan bukti sebaliknya.

Pemerintah China dilaporkan mendirikan kamp-kamp tahanan untuk warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya.

CPB menambahkan para importir barang dari Xinjiang akan diminta untuk menunjukkan bukti kuat untuk mendapatkan pengecualian.

menlu blinkenMenteri Luar Negeri AS, Antony Blinken. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

“Kami telah menggalang negara-negara sekutu dan mitra untuk membuat rantai pasokan global terbebas dari praktek kerja paksa, untuk berbicara menentang kekejaman di Xinjiang, dan untuk bersama kami mendesak Pemerintah RRC segera mengakhiri kekejaman dan pelanggaran HAM," kata Menlu Blinken dalam sebuah pernyataan.

"Bersama dengan badan-badan pemerintahan, kami akan terus melibatkan perusahaan untuk mengingatkan mereka tentang kewajiban hukum AS ini," katanya.

Pada tahun lalu, Komite Senat Australia juga menyerukan agar Undang-Undang Kepabeanan diamandemen "untuk melarang impor barang apa pun yang seluruhnya atau sebagian dibuat dengan cara kerja paksa".

ABC telah menghubungi pemerintah federal untuk menanyakan apakah Australia berencana mendukung langkah AS dan mengambil tindakannya sendiri.

letak xinjiangLetak geografis Uighur di Xinjiang, China (Foto: theartnewspaper.com)

Pemerintah China menyangkal adanya pelanggaran HAM di Xinjiang, produsen kapas utama yang juga memasok sebagian besar panel surya ke berbagai negara.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan bahwa klaim adanya kerja paksa di Xinjiang adalah "kebohongan besar yang dibuat oleh kelompok-kelompok anti-China."

"Dengan adanya UU seperti ini, Amerika Serikat justru berusaha menciptakan pengangguran paksa di Xinjiang dan mendorong negara lain untuk menjauh dari China," kata Wang.

Beijing awalnya menyangkal keberadaan kamp tahanan, tapi kemudian mengakui telah mendirikan "pusat pelatihan kejuruan" yang diperlukan untuk mengekang apa yang dikatakannya sebagai terorisme, separatisme, dan radikalisme agama di Xinjiang.

Pekan lalu, CBP mengeluarkan daftar entitas Xinjiang yang diduga menggunakan cara kerja paksa, yang mencakup perusahaan tekstil, silikon poli panel surya, dan elektronik.

CPB bahkan mengancam akan melarang impor dari negara lain jika rantai pasokan produk mereka terkait dengan produk atau bahan dari Xinjiang.

AS, Inggris dan negara-negara lain telah menyerukan Organisasi Perburuhan Internasional PBB membentuk misi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran praktek perburuhan di Xinjiang.

menara penjaga di kamp uighurMenara penjaga di sebuah kamp penahanan Uighur di Xinjiang, China (Foto: dw.com/id)

Masuk dari negara ketiga

Kelompok hak asasi manusia dan asosiasi perdagangan yang mendukung produsen domestik AS telah memperingatkan bahwa barang-barang dari Xinjiang dapat masuk ke produk impor panel surya dari negara lain, mengingat sulitnya memverifikasi rantai pasokan di China.

Sebelumnya pada bulan Juni, Presiden Biden membebaskan tarif panel surya dari empat negara Asia Tenggara, yang mengarah ke tuduhan bahwa pemerintahannya tidak serius menindak praktek kerja paksa.

Menurut Alan Bersin, mantan komisioner CBP, lembaga ini mungkin membutuhkan waktu dua tahun untuk menerapkan UU tersebut.

"Penegakan aturan ini bisa menimbulkan kepanikan di ruang-ruang eksekutif perusahaan di seluruh negara kita, di mana perusahaan besar tak punya visibilitas ke dalam rantai pasokan mereka selain dari pemasok langsung," jelasnya. (Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari ABC News)/ABC Indonesia/Wires/abc.net.au/indonesian. []

Berita terkait
Laporan Sebut Skala dan Cakupan Kerja Paksa di Xinjiang Meningkat
Laporan baru tentang kerja paksa etnis Uighur di Xinjiang, China, peningkatan kampanye kerja paksa target etnis mayoritas Muslim di Xinjiang
0
AS Mulai Terapkan Larangan Impor Barang dari Xinjiang
AS terapkan larangan impor barang produksi dari wilayah Xinjiang, China, kini mulai diberlakukan dengan alasan ada genosida di sana