Arti Merdeka Bagi yang Badannya Terpenjara

Arti merdeka bagi yang badannya terpenjara. Cerita mereka penghuni lembaga pemasyarakatan.

Semarang, (Tagar 18/8/2018) - Tri Agus Waluyo (27) tak terlintas sedikit pun di benaknya peristiwa Oktober 2017 akan mengubah jalan hidupnya. 

Kemerdekaannya sebagai manusia terampas setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas kala itu.

Agus warga Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada akhir Desember 2017. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane pada Januari tahun ini.

Konsekuensi dari putusan tersebut, hak-haknya untuk melakukan aktivitas harus dibatasi. Jeruji besi penjara membuatnya tak bisa bebas berinteraksi dengan banyak orang. Makan pun dijatah tiga kali sehari. 

Jangankan main game online, membawa ponsel ke dalam sel meski dengan alasan agar bisa komunikasi dengan keluarga, tidak diperkenankan. Hubungan dengan dunia luar hanya bisa dilakukan pada hari tertentu dan diberi kesempatan kopi darat dengan keluarga dan kawan sekitar dua jam.

Sebelumnya ia bekerja sebagai petugas keamanan (security) perumahan. 

Tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8) ia mendapat remisi dan dinyatakan bebas langsung lewat remisi umum II usai mendapat bonus potong satu bulan masa pidana.

"Alhamdulilah saya bisa bebas di hari kemerdekaan tahun ini, dapat remisi satu bulan. Mungkin Sabtu (hari ini) atau Minggu (besok) sudah bisa keluar, tinggal (urusan) administrasi," kata Agus usai menerima remisi di Kedungpane Semarang, Jumat (17/8).

Agus mengaku bahagia karena pidana tujuh bulan terbayar lunas. Apalagi kasus yang menimpanya terasa janggal. Seorang pengendara motor menabrak mobil pinjamannya saat berbelok arah. Kejadiannya persis di jalan depan Lapas Kedungpane.

Kala itu ia turun dari mobil untuk menyelesaikan masalah kecelakaan tersebut. Diketahui kemudian si penabrak tidak membawa kelengkapan surat apa pun, dan yang bersangkutan pergi tanpa ada kejelasan penyelesaian lebih lanjut.

Tak disangka pada Desember 2017, Agus dipanggil pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan kejadian tersebut.

"Saya ikuti saja proses hukumnya dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Semarang karena dianggap melanggar Undang-Undang Lalu lintas," katanya.

Sekitar enam bulan melakoni kehidupan di hotel prodeo, Agus belajar banyak hal tentang hidup dan kehidupan. Ia berharap masyarakat bisa menerima kembali keberadaannya setelah menghirup udara bebas nanti.

"Sebab sudah menjadi rahasia umum, mantan napi mendapat stigma negatif. Cari kerja sulit, bergaul juga dijauhi. Sehingga banyak mantan napi yang akhirnya kembali bermasalah dengan hukum karena tidak mendapat tempat di masyarakat. Jadi merdeka itu bisa bebas kembali beraktifitas tanpa ada pandangan negatif yang disematkan ke kami," ujarnya.

Berdamai dengan Kondisi

Jean Jacquilene Felicia (26) warga binaan penghuni LP Wanita Bulu, Semarang. Di hari kemerdekaan RI tahun ini ia mendapat remisi empat bulan. Napi kasus narkotika ini divonis lima tahun penjara karena membawa sabu pesanan kawannya yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Saya sudah menjalani hukuman 3,5 tahun. Ini remisi keempat saya, tahun pertama 14 hari, selanjutnya sebulan, dan sekarang empat bulan," kata dia.

Bagi Jean, arti merdeka tidak sekadar bebas dari jeruji penjara. Lebih dari itu, merdeka juga bisa dimaknai sebuah bentuk syukur untuk menerima atas apa pun yang diterima.

"Saya sudah berdamai dengan kondisi saat ini, bersyukur punya keluarga yang bisa menerima keadaan saya. Saya sering dibesuk keluarga dari Jakarta, bersyukur itu juga wujud kemerdekaan saya," kata Jean.

Wanita tersebut kebetulan punya bakat di bidang seni musik dan lukis. Bakatnya bermain keyboard diasah selama menjalani hukuman di Lapas Wanita Bulu Semarang. Itu menjadi modal Jean jika bebas kelak.

"Saya suka main musik dan melukis di lapas, dokumentasi memotret di lapas juga sering pakai tenaga saya. Saat bebas nanti saya akan mendalami musik dan lukis," imbuh dia.

Motivasi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dewa Putu Gede mengatakan di hari kemerdekaan ke-73 RI, institusinya memberikan remisi pada 6.344 orang narapidana di lapas se-Jateng. Lapas Kedungpane menerima paling banyak remisi, sejumlah 559 narapidana.

Pemberian remisi mengacu PP Nomor 28/2006 dan PP 99/2012 dimana narapidana penerima remisi telah memenuhi syarat tambahan.

"Syarat itu di antaranya perilaku baik. Jadi berjenjang dari 6-12 bulan mendapat satu bulan remisi, tahun pertama dapat dua bulan, tahun kedua mendapat tiga bulan, dan sampai lima tahun mendapat enam bulan remisi," jelasnya.

Dewa menambahkan di Lapas Kedungpane, narapidana remisi umum I (tidak langsung bebas) ada 544 orang, remisi umum II (langsung bebas) ada 15 orang.

"Remisi napi terorisme ada 13 orang, narkotika 1.113 orang dan napi korupsi sebanyak 23 orang penerima remisi," katanya.

Di tempat yang sama Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk bisa berperilaku lebih baik sehingga dapat berimbas pada berkurangnya masa pidana.

"Ini akan merangsang para warga binaan untuk berbuat lebih baik sehingga proses pemasyarakatan akan berhasil," ujar Ganjar. []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.