Arahan Gubernur Jabar untuk Wali Kota Cirebon

Setelah mendapatkan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Azis menilai kunci kesuksesan PSBB di daerah lain adalah kedisiplinan masyarakat.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (depan), saat telekonferensi dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Tagar/Humas Pemkot Cirebon).

Cirebon - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberikan arahan kepada Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon terkait persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan Bandung, dengan bupati dan wali kota se-Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2020, Kang Emil sapaan Ridwan Kamil, meminta agar wali kota proaktif turun ke lapangan saat menerapkan PSBB. “Selain mendapat arahan dari Gubernur Jabar, kami juga mendapatkan cerita tentang pengalaman daerah lain yang lebih dulu menerapkan PSBB,” kata Azis, Selasa, 5 Mei 2020.

Setelah mendapatkan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Azis menilai kunci kesuksesan PSBB di daerah lain adalah kedisiplinan masyarakat, maka dari itu Pemda Kota Cirebon bersama Gugus Tugas Covid 19 mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam mentaati peraturan PSBB. “Aturan yang ada dalam PSBB sebetulnya telah diterapkan di Kota Cirebon, hanya saja dengan PSBB skalanya diperluas,” kata Azis.

Pada pelaksanaan PSBB, kata Azis pihaknya bersama Gugus Tugas Covid 19 akan intens melaksanakan patroli di sejumlah tempat dan kepada aparat maupun petugas di lapangan agar bersikap tegas dan jeli ketika ada hal-hal yang sekiranya membutuhkan penggalian informasi lebih dalam. “PSBB bukan lockdown, aktivitas masih diperbolehkan hanya saja ruang geraknya sekitar 30 persen saja,” tutur Azis.

Azis menegaskan tempat penjualan bahan kebutuhan pokok seperti pasar, dan toko yang menjual kebutuhan makanan, dan kesehatan masih tetap bisa beroperasi selama PSBB, hanya saja akan diatur jam operasional dan intensitas kunjungannya agar tidak terjadi kerumunan orang. “Petugas pasar kami minta perannya untuk dapat mengatur lalu lintas orang, agar tidak terjadi kerumunan di area pasar,” kata Azis.

Terkait pemeriksaan kendaraan masuk di perbatasan, Azis menugaskan jajarannya di Dinas Perhubungan agar betul-betul melaksanakan pemeriksaan dengan baik dan bisa tegas jika terjadi pelanggaran. “Petugas di lapangan baik dari Satpol PP ataupun Dishub didampingi aparat kepolisian dan TNI,” tutur Azis.

Azis menambahkan segala persiapan telah dilakukan Pemda Kota Cirebon sebelum melaksanakan PSBB termasuk dalam hal anggaran juga telah disiapkan dari hasil rasionalisasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 yang salah satunya adalah penerapan PSBB. “Ada sekitar Rp 47 miliar hasil dari rasionalisasi anggaran dinas, dan akan diposkan untuk penanganan Covid 19,” tutur Azis.

PSBB tingkat Provinsi Jabar bakal dilaksanakan mulai Rabu, 6 Mei 2020 di seluruh wilayah di Jawa Barat termasuk Kota Cirebon, Azis berharap penerapan PSBB diharapkan membawa manfaat bukan malah menyengsarakan masyarakat. []

Berita terkait
PSBB Jabar Terapkan Aturan Berkendara yang Ketat
Mulai Rabu 6 Mei sampai 19 Mei 2020, Provinsi Jabar terapkan PSBB tingkat provinsi, beberapa sektor pengecualian diatur dalam SE Gubernur Jabar
Jabar Akan Terapkan PSBB Tingkat Provinsi 6 Mei 2020
Pemprov Jabar akan terapkan PSBB tingkat provinsi mulai Rabu 6 Mei 2020, didasari oleh kebutuhan mendesak pengajuan kepada pemerintah pusat
PSBB di Kota Cirebon Akan Perketat Pengawasan
Pada saat PSBB, pemeriksaan terhadap kendaraan masuk pun akan lebih ketat, misalnya memeriksa isi di dalam kendaraan siapa saja